Sukses

Bambang Widjojanto: Pembusukan KPK dari Dalam Sedang Berlangsung

Dia mengatakan, internal KPK harus segera mengambil tindakan terhadap pihak yang mencoba ingin menghancurkan citra serta kewibawaan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyebut usaha untuk melemahkan lembaga antirasuah itu tidak hanya datang dari eksternal. Bahkan, kini pembusukan terhadap KPK datang dari dalam.

"Sekarang proses pembusukan terhadap KPK dari dalam sedang berlangsung," ujar Bambang saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2017).

Dia mengatakan, internal KPK harus segera mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang mencoba ingin menghancurkan citra serta kewibawaan KPK.

"Kalau pihak yang tidak punya monolitas pada lembaga KPK tidak segera ditangani, dapat menggerus disiplin organisasi sekaligus menghancurkan integritas, citra, dan kewibawaan KPK," terang Bambang.

Bambang juga menyebut bahwa adanya pihak tertentu yang ingin menghancurkan kepercayaan publik terhadap KPK. Hal ini termasuk dengan dibuatnya Pansus Angket DPR terhadap KPK.

"Ada yang diduga secara sengaja melakukan upaya disintegrasi dan disintegritas lembaga yang ditujukan untuk menghancurkan kepercayaan publik pada lembaga KPK," pungkas Bambang.

Hadirnya Pansus Angket KPK dinilai Bambang adanya konflik kepentingan yang ditunjukkan oleh DPR. Sebab, pembentukan Pansus mulanya untuk membongkar rekaman pemeriksaan politisi Hanura Miryam S Haryani. Namun, yang terjadi sekarang Pansus menyeleweng dari tujuan awalnya.

"Pansus angket menunjukkan adanya konflik kepentingan. Kesaksian Miryam ini yang nantinya menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh kasus e-KTP," tandas Bambang.


Saksikan video menarik di bawah ini:


 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi untuk Aris

Selain itu, Bambang juga menilai Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol Aris Budiman telah melanggar Undang-Undang KPK tekait kedatangannya ke rapar dengan pendapat (RDP) Pansus Angket KPK.

Dia menyebutkan, dalam Pasal 36 UU KPK dinyatakan, Pimpinan KPK tidak diperbolehkan untuk berhubungan dengan pihak lain yang sedang terkait kasus korupsi yang ditangani oleh KPK, dengan alasan apa pun.

"Tidak hanya Pimpinan KPK, termasuk juga pegawai KPK," kata Bambang.

Untuk itu, Aris Budiman pun terancam hukuman penjara karena telah bertemu dengan Pansus Angket KPK. Dimana, sebagian besar anggota pansus tengah berurusan dengan lemabaga antirasuah terkait kasus korupsi e-KTP.

"Sanksi pidana penjara plus tambahan hukumannya ditambah 1/3. Karena menurut ketentuan itu tidak boleh disebutkan tidak boleh apalagi itu berkaitan dengan pihak yang ada kaitannya dengan kasus yang tengah ditangani oleh KPK. Itu tidak boleh," jelas dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.