Sukses

Eks Pimpinan KPK: Aris Budiman Bisa Dapat Sanksi Pidana

Bambang mengingatkan, melanggar Pasal 36 dikenai sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 65 yang memuat sanksi pidana penjara lima tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol Aris Budiman telah melanggar Undang-Undang KPK tekait kedatangannya ke rapar dengan pendapat (RDP) Pansus Angket KPK.

Dia menyebutkan, dalam Pasal 36 UU KPK dinyatakan, Pimpinan KPK tidak diperbolehkan berhubungan dengan pihak lain yang sedang terkait kasus korupsi yang ditangani KPK atas alasan apa pun.

"Tidak hanya Pimpinan KPK, termasuk juga pegawai KPK," kata Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2017).

Dia mengatakan, jika ada pegawai KPK yang melanggar pasal tersebut, maka akan dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara. Bambang mengingatkan bahwa melanggar Pasal 36 dikenai sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 65 yang memuat sanksi pidana penjara lima tahun.

Untuk itu, Aris Budiman pun terancam hukuman penjara karena telah bertemu dengan Pansus Angket KPK. Dimana, sebagian besar anggota pansus tengah berurusan dengan lemabaga antirasuah terkait kasus korupsi e-KTP.

"Sanksi pidana penjara plus tambahan hukumannya ditambah 1/3. Karena menurut ketentuan itu tidak boleh disebutkan tidak boleh apalagi itu berkaitan dengan pihak yang ada kaitannya dengan kasus yang tengah ditangani oleh KPK. Itu tidak boleh," jelas dia.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemeriksaan Aris

Sementara itu, KPK masih melanjutkan sidang Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) dengan memeriksa Aris Budiman. Dalam pemeriksaan internal ini, KPK megklarifikasi tiga hal kepada Aris. Salah satunya e-mail yang diduga dikirimkan Novel Baswedan kepada Aris.

"Pertama, terkait dengan proses email tersebut, yang kedua terkait persidangan dengan terdakwa Miryam S Haryani, dan yang ketiga terkait degan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Pansus. Paling penting adalah terkait kepentingan institusi KPK," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin 4 September 2017.

Sebelumnya, dua penyidik KPK, Aris Budiman dan Novel Baswedan, berseteru gara-gara email yang dikirim Novel pada Februari lalu. Aris menilai, email itu telah menjatuhkan nama baiknya.

Aris yang menjabat Direktur Penyidikan KPK pada 2015 mengatakan, Novel menyebutnya tidak berintegritas dan direktur terburuk sepanjang masa. Kata-kata di email ini yang mendorong Aris melaporkan Novel ke kepolisian.

KPK berharap perseteruan antara Novel Baswedan dan Aris Budiman bisa diselesaikan secara baik-baik dan internal, karena ini merupakan gesekan biasa yang terjadi di setiap organisasi.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.