Sukses

Ketua Yayasan Pemerhati Anak Cabuli 4 Anak Asuhnya Selama 9 Tahun

Akibat perbuatannya, pelaku diberhentikan dari yayasan dan mendekam di balik jeruji besi.

Patroli indosiar, Bali - Seorang ketua yayasan pemerhati anak ditangkap aparat Polda Bali karena mencabuli empat anak didiknya selama sembilan tahun. Perbuatan pelaku pedofilia ini terungkap atas laporan seorang anak yang gagal dicabuli dan melaporkan aksi bejat ketua yayasan kepada para pengurus yayasan, hingga akhirnya polisi mengamankan pelaku pedofilia tersebut.

Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Selasa (5/9/2017), pelaku berinisial NS berusia 47 tahun tersebut diamankan anggota Direskrimum Polda Bali karena perbuatannya yang telah melakukan kejahatan seksual terhadap empat anak didiknya di sebuah yayasan pemerhati anak-anak yang berpusat di Karangasem, Bali. Pelaku diamankan atas laporan seorang anak didiknya yang hendak dicabuli tapi gagal karena korban melakukan perlawanan

Dari penyelidikan kepolisian, petugas berhasil mengamankan sejumlah pakaian, telepon genggam, jam tangan, dan sebuah televisi yang merupakan barang-barang pemberian pelaku kepada korban agar mau mengikuti kemauan bejat pelaku.

Kasubdit IV Renata Ditreskrimum Polda Bali mengungkapkan bahwa aksi bejat ayah empat anak tersebut dilakukan sejak 2007 hingga tahun 2016. Ia melakukan aksinya tersebut kepada empat orang anak didiknya yang semuanya adalah anak laki-laki berusia 13-15 tahun dalam Yayasan Anak Bantuan Anak Indonesia yang berada di Singaraja dan Karangasem.

Dari pengakuan pelaku, dirinya memberikan iming-iming sejumlah uang untuk membeli pulsa, pakaian, jam tangan, telepon genggam, dan televisi kepada korbannya untuk memuluskan aksi bejatnya tersebut.

Demi menutupi aksinya, pelaku mengancam korban-korbannya akan dikeluarkan dari yayasan jika berani melapor, tapi salah satu anak didiknya berinisial B berhasil menolak ajakan pelaku dan melaporkan aksi bejat NS kepada pendiri yayasan. Akhirnya PPA Polda Bali menyelidiki laporan korban dan menelusuri korban-korban sebelumnya dari aksi pedofilia ketua yayasan dari konseling terhadap para korban.

Diketahui pelaku sudah melakukan aksinya sejak 2007 dan berulang-ulang hingga tahun 2016.

Kasubdit IV Renata Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Sang Ayu Putu Alit Saparini mengatakan, atas perbuatannya yang mencoreng tujuan mulia yayasan pemerhati anak, NS diberhentikan dan dikeluarkan dari yayasan. Kini pelaku harus meringkuk di ruang tahanan Polda Bali untuk proses hukum dan dijerat dengan Pasal 76E JO Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan Anak dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.