Sukses

Guru Besar UI: Kemarahan pada Myanmar Jangan Mengarah Kekerasan

Masyarakat diminta tidak melakukan tindakan kontraproduktif bagi upaya diplomasi yang tengah dilakukan pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, mengatakan, masyarakat harus dewasa dan kritis menyikapi isu. Publik jangan sampai terprovokasi melakukan tindakan yang melampaui batas.

"Masyarakat dalam mengekspresikan kemarahan terhadap pemerintah Myanmar tidak melakukan tindakan-tindakan yang menggunakan kekerasan atas simbol Myanmar di Indonesia," ujar Hikmahanto Juwana di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (5/9/2017).

Ia menilai tindakan semacam itu merupakan tindakan kriminal. Selain itu, tindakan kekerasan juga kontraproduktif dalam upaya pemerintah untuk mendesak pemerintah Myanmar mengakhiri krisis kemanusiaan.

"Justru tindakan masyarakat yang liar akan menjadi beban bagi pemerintah ketika berhadapan dengan pemerintah Myanmar," kata Hikmahanto.

Ia berharap masyarakat dewasa dan mempercayakan penyelesaian krisis di Myanmarkepada pemerintah.

 

Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Terkait Agama

Hikmahanto menegaskan, masalah Rohingya tidak berkaitan dengan agama, melainkan ketidakjelasan status kewarganegaraan etnis Rohingya sebagai warga Myanmar selama berpuluh-puluh tahun.

"Saat ini berkembang di Indonesia seolah masalah yang terjadi terhadap etnis Rohingya sebagai masalah antaragama. Padahal masalah ini tidak berkaitan dengan agama, melainkan tidak diakuinya etnis Rohingya sebagai warga Myanmar selama berpuluh-puluh tahun," ujar Hikmahanto.

Masalah lain, kata dia, adalah adanya pembiaran pemerintah Myanmar atas perlakuan tidak manusiawi aparat keamanan terhadap etnis Rohingya. Hal itu mendorong eksodus besar-besaran etnis tersebut.

Berbagai pejabat dan tokoh dunia telah mengategorikan hal ini sebagai ethnic cleansing dan genosida yang merupakan kejahatan internasional.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.