Sukses

Usut Laporan Aris Terhadap Novel, Polisi Periksa 3 Saksi

Dalam penanganan perkara Agus dan Novel, polisi melibatkan dua mantan penyidik KPK.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah memeriksa saksi-saksi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Brigjen Aris Budiman. Aris melaporkan anak buahnya sendiri, Novel Baswedan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, sejauh ini polisi baru memeriksa tiga saksi. Dalam penanganan perkara ini, polisi juga melibatkan dua mantan penyidik KPK. Keduanya dihadirkan untuk diperiksa sebagai saksi.

"Sampai saat ini ada tiga orang saksi ya, selain Pak Aris ada dua orang lagi yaitu ada mantan penyidik di KPK," ujar Martinus di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (4/9/2017).

Namun Martinus enggan membeberkan identitas mantan penyidik KPK yang telah dimintai keterangan. Dia juga enggan membeberkan mengenai keterangan apa saja yang disampaikan mantan penyidik lembaga antirasuah itu.

"Kalau itu substansi penyidik. Tentu apa yang disampaikan memiliki hukum yang akan digunakan sebagai proses penuntutan dan persidangan," tutur dia.

Menurut Martinus, apa yang diucapkan penyidik ini sebagai berita acara yang akan menjadi bagian berkas perkara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terkait Email

Aris resmi melaporkan Novel Baswedan ke SPKT Polda Metro Jaya pada Senin 21 Agustus 2017 dan terdaftar dengan nomor LP/3937/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus. Hari itu juga, terbit Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor SP.Sidik/524/VIII/2017/Dit. Reskrimsus.

Laporan tersebut berkaitan dengan email atau surat elektronik yang dikirim Novel ke Aris. Jenderal bintang satu itu menilai, Novel yang menjabat sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK telah mencemarkan nama baiknya. Apalagi email itu juga dikirim ke beberapa pegawai KPK lainnya.

Dalam perkara ini, Novel diangap melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP. Meski sudah naik ke tahap penyidikan, Novel Baswedan masih berstatus sebagai saksi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini