Sukses

Ikut Terima Suap, Kerabat Patrialis Akbar Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim memvonis kerabat Patrialis Akbar. Ia dinyatakan bersalah karena turut terlibat dalam perkara suap yang menjerat Patrialis.

Liputan6.com, Jakarta - Kamaludin, perantara suap sekaligus kerabat Patrialis Akbar, divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Kamaludin terbukti menerima suap dari Basuki Hariman dan NG Fenny sebesar USD 40 ribu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kamaludin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama dan berlanjut," ujar Hakim Ketua Nawawi Pamolango dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).

Dalam pertimbangannya, Hakim Nawawi menyebut, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Peran aktif saudara terdakwa mendekati Patrialis Akbar yang membuat terjadinya suap," kata Hakim.

Adapun hal yang meringankan vonis, Kamaludin dianggap sopan dalam persidangan. Kamaludin juga menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengaku terus terang sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan perkara. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Kamaludin untuk membayar uang pengganti sebesar US$ 40 ribu. Jika tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita oleh jaksa.

"Dalam hal terdakwa tak miliki harta benda tersebut, maka pidana penjara enam bulan," kata hakim.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut Kamaludin penjara delapan tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis Patrialis

Sementara, mantan Hakim Patrialis Akbar sudah divonis delapan tahun dari tuntutan 12 tahun enam bulan penjara. Namun, Patrialis menyatakan tidak bersalah atas tuduhan yang dijatuhkan kepadanya.

"Dalam persidangan saya sudah memberikan pembelaan sesuai dengan fakta persidangan. Saya juga mengatakan bahwa saya tidak bersalah," ujar Patrialis Akbar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).

Patrialis mengaku, pembelaannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah maksimal. Namun, hakim berpendapat Patrialis terbukti menerima suap dari bos impor daging Basuki Hariman dan stafnya, NG Fenny, melalui Kamaludin sebesar US$ 10 ribu dan Rp 4 juta.

"Saya tidak akan memberikan penilaian (atas vonis) karena ini otoritas hakim. Saya menyerahkan kepada Allah mana yang benar dan mana yang tidak," tegas Patrialis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.