Sukses

Reaksi Istri Novel Baswedan soal Laporan Aris Budiman

Diridik KPK Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan. Saat ini, Novel masih dalam proses penyembuhan di Singapura.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan atas dugaan pencemaran nama baik lewat e-mail atau surat elektronik.

Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara ini ke penyidikan, dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Istri Novel Baswedan, Rini Emilda atau disapa Emil, mengatakan keluarga sudah mengetahui soal laporan tersebut. Novel pun mendapat informasi yang sama.

Menurut dia, Novel tidak ambil pusing soal laporan pimpinannya di KPK itu. Saat ini, Novel lebih fokus pada proses penyembuhan matanya.

"Tanggapan NB (Novel Baswedan) saat ini fokus kepada pengobatan aja, Mas," kata Emil kepada Liputan6.com, Jakarta Utara, Senin (4/9/2017).

Emil melanjutkan, sampai sejauh ini Novel juga belum bersedia berbicara lebih jauh terkait laporan Aris. Begitu pun pihak keluarga yang masih fokus dan berharap kesembuhan Novel.

"Fokus pengobatan, " ujar dia.

Aris yang menjabat Direktur Penyidik KPK sejak 2015 mengatakan, Novel menyebutnya sebagai tidak berintegritas dan direktur terburuk sepanjang masa. Kata-kata di e-mail ini yang mendorong Aris melaporkan Novel ke kepolisian.

Sementara, KPK berharap perseteruan antara Novel Baswedan dan Aris Budiman bisa diselesaikan secara baik-baik dan internal, karena ini merupakan gesekan biasa yang terjadi di setiap organisasi.

Saksiakan Video Menarik Di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Ada Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, laporan tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Meski begitu, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

"(Status Novel) masih saksi terlapor," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (31 Agustus 2017).

Argo menuturkan, pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup terkait perkara ini. "Tentunya kalau sudah dinaikkan ke sidik berarti sudah punya alat bukti," kata dia.

Namun, polisi belum menjadwalkan memeriksa Novel Baswedan sebagai terlapor dalam kasus ini. Polisi terlebih dulu akan memeriksa saksi dan ahli terkait laporan yang dilayangkan jenderal bintang satu itu.

"Nanti, pemeriksaan saksi ahli dulu. Kita step by step. Nanti perkembangannya saya kasih tahu," ucap Argo.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.