Sukses

KPK Ingin Selesaikan Kasus Aris-Novel secara Hati-Hati

Saut menilai, perlu penanganan khusus dan adil untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - KPK kini dihadapkan pada perseteruan antara Direktur Penyidikan Brigjen Pol Aris Budiman dan penyidik senior Novel Baswedan. 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pada prinsipnya Aris dan Novel merupakan pegawai KPK. Karena itu pula, Saut menilai perlu penanganan khusus dan adil untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Common sense-nya dia (Aris-Novel) staf KPK kita harus take care, kita harus jaga. Ya dong. Dua-duanya kan staf kita. Intinya gitu ya," ujar Saut di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (2/9/2017).

Saat ini KPK memang belum menentukan langkah atas perselisihan kedua pegawai mereka itu. Namun, upaya untuk mencairkan suasana terus dilakukan.

Di sisi lain, KPK tidak dapat menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Mengingat laporan sudah dilayangkan dan ditindaklanjuti oleh kepolisian.

"Ketika prosesnya sudah masuk kan harus berjalan. Apalagi ada SPDP (Surat Perintah Dimulai Penyidikan)-nya kan. Harus jalan," pungkas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

SPDP Masuk Kejati DKI

Kasus pelaporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman terhadap Novel Baswedan terus berkembang. Polda Metro telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejati DKI Jakarta Kamis kemarin.

"Kamis 31 Agustus 2017 Kejati DKI Jakarta menerima SPDP Nomor B/11995/VIII/2017/Datro tanggal 28 Agustus 2017, atas pelaporan saudara Aris Budiman yang mengadukan telah terjadi pencemaran nama baik dan penghinaan melalui email yang dilakukan saudara Novel Baswedan," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi kepada Liputan6.com, Jumat, 1 September 2017. 

Kejati DKI Jakarta akan terus memantau perkembangan penyidikan. Pihaknya juga telah menunjuk jaksa untuk meneliti kasus tersebut.

"Menindak lanjuti SPDP tersebut, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan melakukan sejumlah langkah, yaitu menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan," ujar Nawawi.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.