Sukses

PDIP: Pansus Angket KPK Bukan untuk Benturkan Institusi Negara

Hasto meyakini, langkah yang diambil Pansus merupakan upaya untuk memperbaiki KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Pansus Hak Angket KPK semakin memanas. Terlebih setelah kehadiran Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman untuk bersaksi di Pansus Hak Angket KPK di DPR RI.

Tak sampai di situ, pertemuan ini juga berujung pada pelaporan Aris terhadap Novel Baswedan atas dugaan pencemaran nama baik.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meyakini, langkah yang diambil oleh Pansus untuk memperbaiki KPK. Sehingga tidak perlu ada ancaman kepada Pansus.

"Memberikan ancaman-ancaman yang tidak perlu semestinya tidak perlu dilakukan, karena maksud dari panitia angket sebenarnya bagian dari check and balance untuk fungsi-fungsi dari KPK sendiri," ujar Hasto di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (2/9/2017).

Berbagai pernyataan Aris seakan memperuncing konflik KPK dan DPR. Namun, Hasto meyakini, selama proses berjalan, tidak ada upaya membenturkan institusi negara.

"Tidak ada upaya untuk membenturkan antara institusi negara. Yang dilakukan adalah bagaimana mendapatkan info sebaik-baiknya, karena setiap saksi yang dihadirkan di bawah sumpah," jelas dia.

Hasto mengatakan, konflik sebenarnya tidak perlu terjadi ketika semua pihak kooperatif dan saling menghormati. 

"Sikap kami, mari biarkan fungsi dewan dapat berjalan sebaik-baiknya, dan ini sebagai bagian juga dari upaya peningkatan kinerja karena siapa pun di Republik ini terikat konstitusi, dan angket adalah untuk meningkatkan kerja KPK," pungkas Hasto.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Laporan Aris Budiman

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman sebelumnya melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Novel dilaporkan atas tudingan dugaan pencemaran nama baik.

"Iya, Pak Aries Budiman (yang lapor). Dia kan laporan tertulis ke Polda tanggal 13 Agustus. Kemudian, tanggal 21 (Agustus) dia membuat laporan polisi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2017. 

Argo menjelaskan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melaksanakan gelar perkara. Dari situ, polisi kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

"Administrasi SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah dikirim ke jaksa, pelapor, sama terlapor," tutur dia.

Mantan Kabid Humas Polda Jatim itu mengatakan, penyidik telah memeriksa Aris dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor. Dalam waktu dekat ini, polisi akan memeriksa beberapa saksi dan ahli.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.