Sukses

Di Rutan KPK, Wali Kota Tegal Lebih Banyak Beribadah

Wali Kota Tegal Bunda Sitha disambangi putra-putri yang membawakan makanan kesukaannya.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno menjenguk sang kakak yang merupakan Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno alias Bunda Sitha di Rutan KPK Jakarta Selatan. Eddy mengatakan, Bunda Shita kini lebih banyak beribadah dan mendekatkan diri kepada Tuhan.

"Alhamdulilah sehat. Saya sampaikan tadi semangatnya juga tinggi gitu. Waktu di sini dipergunakan banyak untuk beribadah karena memang banyak waktu yang bisa dimanfaatkan. Jadi saya pikir, yang jelas fisik tidak sakit," kata Eddy Soeparno usai menjenguk Bunda Sitha di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2017).

Dalam kunjungan perayaan Idul Adha ini, Eddy datang bersama putra-putri Bunda Sitha serta membawa makanan kesukaan sang kakak.

Kendati begitu, Eddy mengaku mendukung langkah KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Menurut dia, para koruptor yang telah merugikan negara harus tetap mendapat hukuman.

"Kalau Anda ingin tanyakan ke saya, ya saya intinya sebagai warga negara yang baik tentu kita mendukung penegakan hukum dan itu konsekuen," ujar dia.

"Yang bersalah dinyatakan bersalah, kalau memang tidak bersalah ya jangan dinyatakan bersalah. Apalagi dipaksakan bersalah," sambung Eddy.

KPK telah menetapkan Wali Kota Tegal Siti Masitha sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal tahun 2017.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Suap Rp 5,1 Miliar

Siti Masitha ditetapkan menjadi tersangka karena diduga telah menerima uang suap sejumlah Rp 5,1 miliar. Uang tersebut akan digunakan untuk maju dalam Pilkada Kota Tegal tahun 2018.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Siti akan kembali maju menjadi Wali Kota Tegal dengan didampingi Amir sebagai Wakil Wali Kota Tegal. Uang Rp 5,1 miliar tersebut didapat dari dua proyek yang kini sudah ditangani penyidik KPK.

Sebagai penerima, Siti Masitha disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.