Sukses

'Perang Bintang' di KPK

Novel Baswedan merupakan salah satu 'bintang' di KPK. Namun, kini dia tengah berseteru dengan 'bintang' lainnya, Aris Budiman.

Liputan6.com, Jakarta - Perseteruan itu tak bisa lagi ditutup-tutupi. Persoalan yang selama ini hanya menjadi perbincangan pada kalangan terbatas, sekarang diketahui publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa lagi berkelit dan mengatakan kalau lembaganya baik-baik saja. Apalagi pihak yang berseteru adalah nama-nama yang populer di KPK.

Adalah Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman yang melaporkan penyidik senior KPK sekaligus Ketua Wadah Pegawai KPK, Novel Baswedan, ke Polda Metro Jaya. Novel dilaporkan atas tudingan dugaan pencemaran nama baik.

"Iya, Pak Aries Budiman (yang lapor). Dia kan laporan tertulis ke Polda tanggal 13 Agustus. Kemudian, tanggal 21 (Agustus) dia membuat laporan polisi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Argo menjelaskan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melaksanakan gelar perkara. Dari situ, polisi kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

"Administrasi SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah dikirim ke jaksa, pelapor, sama terlapor," tutur dia.

Mantan Kabid Humas Polda Jatim itu mengatakan, penyidik telah memeriksa Aris dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor. Dalam waktu dekat ini, polisi akan memeriksa beberapa saksi dan ahli.

"Intinya bahwa dari surat itu, media e-mail itu menyatakan Dirdik KPK diragukan integritasnya sebagai direktur. Kedua, Dirdik KPK adalah direktur terburuk sepanjang adanya KPK," ujar Argo.

Tidak hanya kepada polisi, saat menghadiri rapat Pansus Angket KPK di DPR pada Selasa 29 Agustus lalu, Aris mengaku dirinya tersinggung oleh isi e-mail Novel yang keberatan atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Polri. Novel menganggap mekanisme itu tidak sesuai aturan internal KPK.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman saat memenuhi panggilan Rapat Dengar pendapat bersama Pansus Hak Angke KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8). (Liputan6.com/Johan Tallo)

"Pada 14 Februari 2017, ada e-mail yang menyerang secara personal. Tentu saya marah, tersinggung, terhina. Tidak terintegritas," kata Aris.

Masih di depan anggota Pansus Angket KPK, Aris mengungkapkan bahwa Novel Baswedan adalah sosok berpengaruh di lembaga antirasuah itu. "Orang ini terlalu powerful. Barangkali yang bisa mempengaruhi kebijakan," kata Aris.

Bahkan, Aris juga mengatakan bahwa Novel merupakan sosok yang dapat membahayakan KPK, alasannya Novel merupakan orang yang dapat mengubah kebijakan yang tidak seide dengannya.

"Kalau ada orang-orang seperti ini susah. Kebijakan-kebijakan organisasi kalau tidak seide enggak akan bisa," tutur Aris.

Suasana di KPK memanas. Bagaimanapun, Aris dan Novel adalah dua 'bintang' di KPK. Siapa tak kenal dengan Novel Baswedan, penyidik senior yang paling kerap terlibat dalam pengungkapan kasus besar. Pria kelahiran 1977 itu mulai berkarier di KPK pada 2007. .

Lihat saja sepak terjangnya tahun 2012 saat mengungkap kasus korupsi simulator SIM yang melibatkan salah satu pejabat senior Polri, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo.

Masih di tahun yang sama, Novel memimpin penyergapan terhadap Bupati Buol yang terjerat kasus dugaan suap proses perizinan kebun sawit. Novel sempat diserang kelompok pendukung Amran saat memimpin operasi penangkapan.

Selanjutnya, Novel ikut andil mengungkap kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Skandal yang terjadi pada 2011 itu menggembosi partai penguasa kala itu, Demokrat.

Abraham Samad berbincang dengan Kepala Wadah Pegawai KPK, Novel Baswedan saat memberi keterangan pers usai melakukan diskusi internal bersama para pegawai KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/3). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Selanjutnya, Novel ikut pula menangani salah satu skandal dalam tubuh penegakan hukum di Indonesia, yakni kasus suap Ketua MK Akil Mochtar. Akil terlibat suap perkara sengketa pilkada di beberapa daerah sepanjang 2011 hingga 2012.

Saat ini Novel sedang menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas kasus e-KTP. Perkara korupsi pengadaan KTP elektronik pada tahun anggaran 2011 itu diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Kasus e-KTP itu pula yang diduga Ketua KPK Agus Rahardjo membuat Novel disiram air keras. Ia diserang dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor usai salat Subuh di masjid dekat rumahnya pada Selasa 11 April lalu.

Dengan semua sepak terjangnya itu, tak heran Novel sangat dikenal publik dan menjadi ikon penyidik KPK yang selalu disanjung. Bolehlah kalau disebut Novel merupakan salah satu 'bintang' di KPK. Namun, kini dia tengah berseteru dengan 'bintang' lain di KPK.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bos Penyidik Bintang 1

Dua tahun lalu, persisnya 14 September 2015, adalah hari bahagia bagi Aris Budiman. Dia diangkat menjadi Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk menduduki jabatan tersebut tentu tidak mudah, Aris harus bersaing dengan tujuh kandidat kuat lain.

Sebelum menjabat sebagai Dirdik KPK, Aris merupakan Wakil Direktur Tipikor (Wadirtipikor) Bareskrim Polri. Saat itu, jabatan Aris hanya seorang perwira menengah, yakni komisaris besar polisi.

Saat menjadi Dirdik KPK, pria kelahiran Pangkajene, 25 Januari 1965 itu langsung naik satu tingkat menjadi perwira tinggi, yakni brigadir jenderal polisi.

Pada usia ke-24 tahun, yakni pada 1989, Aris dipercaya menjadi Kapolsek Kurik dan Kapolres Marauke. Satu tahun kemudian atau 1990, Aris didapuk menjadi Kapolsek Metro Tebet, Jakarta Selatan.

Peraih gelar doktor dari Universitas Indonesia pada 2008 ini disebut-sebut sebagai aktor atas penetapan status tersangka RJ Lino, dalam kasus proyek pengadaan quay container crane tahun anggaran 2010 di PT Pelindo.

Namun sudah dua tahun sejak RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini mandek di tengah jalan. Saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada 22 Maret 2017, RJ Lino merasa tenang dengan status tersangka korupsi, tapi masih menghirup udara bebas.

Belakangan, nama Aris ramai diperbincangkan lantaran muncul dalam sidang pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani, yang merupakan mantan anggota Komisi II DPR.

Dalam sebuah video pemeriksaan terhadap Miryam yang ditampilkan di Pengadilan Tipikor, Miryam sempat mengaku Aris menemui anggota Komisi III DPR dan diduga meminta Rp 2 miliar. Uang tersebut disebut-sebut untuk mengamankan kasus korupsi megaproyek e-KTP.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman saat memenuhi panggilan Rapat Dengar pendapat bersama Pansus Hak Angke KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dalam percakapan itu, Miryam sempat mengatakan ada pejabat di KPK yang mendatangi anggota Komisi III DPR. Pejabat itu meminta uang Rp 2 miliar untuk pengamanan kasus korupsi e-KTP.

Kepada Novel, Miryam mengaku tak kenal dengan pejabat KPK tersebut. Namun, saat Miryam menunjukkan sebuah gambar, Novel sempat menyebut kata 'oh Pak Direktur'. Belakangan diketahui ternyata itu adalah Direktur Penyidik KPK Aris Budiman.

Kemunculan video tersebut pun membuat anggota Komisi III DPR mengadukan hal itu ke Panitia Khusus Angket KPK.

Karena ingin mengklarifikasi kebenaran percakapan antara Miryam S Haryani dan penyidik Novel Baswedan itu, Aris pun menghadiri undangan Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR terhadap KPK, pada Selasa 29 Agustus 2017.

Namun, kehadiran Aris ke Pansus Angket ini diketahui tak mendapat izin dari pimpinan KPK. Sebab, pimpinan KPK masih beranggapan pembentukan Pansus Angket cacat hukum. Bahkan, pimpinan mengizinkan wadah pegawai KPK untuk menguji pembentukan Pansus Angket ke MK.

Lalu apakah pimpinan KPK akan memberhentikan Aris? "Belum ada informasi itu (pemecatan Aris)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 29 Agustus 2017 malam.

 

 

3 dari 3 halaman

Sinyal dari KPK

Tak hanya publik, pimpinan KPK tak kalah kaget atas langkah Dirdik KPK Brigjen Pol Aris Budiman menghadiri undangan Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR. Tanggapan tak berbeda juga diperlihatkan atas langkah Aris melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

"Saya belum lihat suratnya (laporan), jadi saya belum bisa berikan komentar tentang itu," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Jika memang ada, Laode berharap konflik tersebut tak berkepanjangan. Permasalahan di internal KPK, lanjut dia, harus bisa diselesaikan secara baik-baik.

"Kita berharap sih, kalau secara internal KPK, bisa kita selesaikan secara baik-baik. Ini kan sifatnya pencemaran nama baik," kata Laode.

Namun, ketika permasalahan internal tersebut harus diselesaikan secara hukum, dia tetap berharap Polri dan KPK bisa terus bersinergi untuk mendamaikan keduanya.

"Kalau bisa diselesaikan di antara pihak-pihak, KPK dan Mabes Polri, mudah-mudahan bisa selesaikan ini," kata Laode.

Sementara itu, mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua menilai Aris Budiman telah melanggar Standar Operasional Prosesur (SOP) dan Kode Etik KPK.

"Kalau benar pimpinan KPK tidak mengizinkan dan dirdik tetap datang, berarti dia telah melanggar SOP dan kode etik KPK," ujar Abdullah Hehamahua saat dikonfirmasi di Jakarta.

Hal tersebut dikatakan Abdullah lantaran sebelum memenuhi undangan Pansus Angket DPR terhadap KPK, Aris dilarang datang oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Tampilan depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru di Jl Gembira, Guntur, Jakarta, Selasa (13/10/2015). Gedung tersebut dibangun di atas tanah seluas delapan hektar dengan nilai kontrak 195 miliar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Namun, saat para Pimpinan KPK hendak memanggil Aris, perwira Polri itu sudah lebih dahulu meninggalkan ruangan kerjanya di KPK.

"Dalam UU KPK disebutkan, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang dilakukan pegawai KPK harus atas nama dan untuk pimpinan KPK," kata Abdullah.

Menurut dia, jika ada pegawai KPK termasuk Aris melakukan kegiatan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tanpa izin dari Pimpinan KPK, dia melanggar SOP dan Kode Etik KPK.

"Dia juga telah melanggar UU," terang Abdullah.

Abdullah mengatakan, meski Aris adalah seorang anggota kepolisian, saat menjadi pejabat di KPK, maka apa yang dilakukan Aris --terutama yang berkaitan dengan tupoksi-- tetap harus melalui izin dari para Pimpinan KPK.

Abdullah pun menyarankan agar pengawas internal (PI) KPK segera mengambil kebijakan.

"Agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat, PI segera melakukan klarifikasi terhadap Dirdik agar dapat diketahui duduk persoalan yang sebenarnya," kata Abdullah.

Kini, pimpinan KPK masih menunggu keputusan final dari sidang Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) atas pembangkangan yang dilakukan Aris Budiman. Ketua KPK Agus Rahardjo menargetkan minggu depan rekomendasi ini sudah rampung dan keputusan untuk Aris sudah akan diketahui.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini