Sukses

Ketua KPK Tak Tahu Dirdik Aris Budiman Laporkan Novel Baswedan

Dirdik KPK Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Bagaimana tanggapan KPK?

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku tak tahu Dirdik Aris Budiman telah melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya.

"Saya belum tahu. Nanti saya cek lagi," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).

Dirdik KPK Brigjen Pol Aris Budiman melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Novel dilaporkan atas tudingan dugaan pencemaran nama baik.

Aris melapor secara tertulis ke Polda Metro Jaya pada 13 Agustus 2017 lalu. Kemudian tanggal 21 Agustus, Aris membuat laporan secara resmi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melaksanakan gelar perkara. Dari situ, polisi kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

"Administrasi SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah dikirim ke jaksa, pelapor, sama terlapor," tutur dia.

Mantan Kabid Humas Polda Jatim itu mengatakan, penyidik telah memeriksa Aris dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor. Dalam waktu dekat ini, polisi akan memeriksa beberapa saksi dan ahli.

"Kemarin sudah diperiksa (Aris Budiman). Selanjutnya memeriksa saksi ahli," ucap Argo.

Novel dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik berkaitan dengan email yang ia kirim ke Aris. Novel sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK keberatan terhadap mekanisme pengangkatan penyidik KPK dari Polri karena dianggap tidak sesuai aturan internal.

 

Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanggapan Novel

Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghifari mengatakan, sudah mendengar soal pelaporan Novel atas dugaan pencemaran nama baik lewat pesan elektronik.

"Sudah. Iya, Novel sudah tahu dan sudah diinfomasikan juga ke pihak keluarga," kata Alghifari kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Dia melanjutkan, sampai sejauh ini tim Advokasi mengaku belum mengetahui atau mendapat respons dari Novel dan istri soal laporan tersebut. Yang jelas tim advokasi pasti akan melakukan pendampingan.

"Saya tidak tahu reaksi keluarga. Tentu akan ada pendampingan hukum tapi belum spesifik apa (langkah yang akan ditempuh), " imbuh dia.

Sementara istri Novel Baswedan, Rini Emilda, belum memberi jawaban soal laporan Brigjen Pol Aris Budiman terhadap suaminya.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.