Sukses

Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Istimewakan Rizieq Shihab

Penyidik juga tidak bisa mendahulukan penanganan kasus Rizieq Shihab.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menegaskan tidak mengistimewakan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Penyidik mengusut kasus chat seks seperti halnya menyidik perkara lain.

"Tidak (diistimewakan), semuanya sama," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta, Rabu 30 Agustus 2017 seperti dilansir Antara.

Menurut dia, penyidik juga tidak bisa mendahulukan penanganan kasus tersebut. Sebab, penyidik Polda Metro Jaya tidak hanya menangani kasus Rizieq Shihab. Banyak sejumlah perkara lainnya yang harus menjadi perhatian.

Dia juga menjelaskan penanganan perkara Rizieq yang berada di Arab Saudi tidak mudah. Terlebih, setiap negara memiliki aturan sendiri yang harus dipatuhi negara lain.

Namun, Argo menyatakan penyidik Polda Metro Jaya masih tetap menyidik perkara Rizieq.

Sebelumnya, polisi akhirnya memeriksa Rizieq Shihab. Pemeriksaan itu berlangsung di Arab Saudi pada akhir Juli 2017. Pemeriksaan itu merupakan pertama kalinya Rizieq diperiksa terkait kasus pornografi.

Saksikan video berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

SP3

Terkait pengajuan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SPPP), Argo menuturkan hal itu tergantung penyidik.

Sejauh ini, menurut Argo, polisi menemukan dua alat bukti untuk menindaklanjuti dan menetapkan tersangka terhadap Rizieq.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq Syihab dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5).

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya, Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto 29 dan atau Pasal 6 juncto 32 dan atau Pasal 8 juncto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan pidana di atas lima tahun.

Penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 guna mangkir dari panggilan kepolisian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.