Sukses

Kata Kabareskrim soal Pengembalian Uang Korban First Travel

Korban PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel berharap uangnya kembali. Mereka pun berbondong-bondong lapor ke Bareskrim Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Korban PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel berharap uangnya kembali. Mereka pun berbondong-bondong lapor ke Bareskrim Polri.

Namun, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto memastikan, kembali atau tidaknya uang nasabah tidak menjadi tanggung jawab polisi.

"Untuk aset, hak-hak daripada nasabah, bukan domain kami," kata Ari di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2017).

Menurut dia, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan puluhan ribu calon jemaah umrah First Travel. Termasuk terkait kemungkinan penggantian uang para calon jamaah.

"Itu nanti koordinasi dengan pihak terkait bagaimana caranya untuk bisa menyelesaikan itu," ucap Ari.

Yang pasti, lanjut dia, aset milik ketiga tersangka kasus First Travel, Andhika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan atau Kiki telah disita. Penyidik juga akan mempercepat proses hukum dan pemberkasan atas ketiga tersangka.

"Dari aspek penegakan hukum itu sebahai bukti. Tapi ketika bukti itu kita kumpulkan akan menjadi lama, nanti mungkin akan kita ambil langkah strategi lain, koordinasikan dengan jaksa pidana bisa jalan cepat," terang dia.

Saksikan video berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Usul Polri

Masih ada harapankah uang korban First Travel kembali? Pertanyaan inilah yang paling ditunggu jawabannya.

Namun, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan belum bisa menjawabnya. Terlebih penyidik masih menelusuri lebih lanjut aset-aset tersebut.

"Polisi tidak akan memberi harapan palsu. Kita ungkapkan fakta hukumnya saja seperti apa. Yang jelas polisi tidak ingin memberikan harapan dulu," ujar Setyo ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu 23 Agustus 2017.

Menurut dia, bisa saja setelah setelah diputus, aset ketiga terdakwa dilelang untuk pengembalian. Namun, itu sudah menjadi ranah Kejaksaan.

Dia mengusulkan, untuk kejelasan pengembalian uang, lebih baik korban First Travel mengajukan gugatan perdata. Gugatan tersebut dapat diajukan bersamaan dengan proses pidana yang tengah berlangsung.

"Perdatanya silakan diajukan. Secara simultan boleh kok. Hukum kita memfasilitasi dan memperbolehkannya," kata Setyo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.