Sukses

Penuhi Undangan Pansus, Dirdik KPK Sebut Bantah Perintah Atasan

Aries mengaku ini merupakan kali pertama ia muncul di hadapan media.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirdik KPK) Brigjen Aries Budiman memenuhi undangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta Pusat tanpa adanya restu dari pimpinan KPK. Di depan Pansus, Aries mengaku ini pertama kalinya dia membantah perintah atasan.

"Sepajang karier saya, ini pertama kali saya membantah pimpinan. Lewat email saya sampaikan bahwa saya akan datang, saya tidak bisa dilarang," ujar Aries di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Aries merasa, apabila dia tidak memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK, maka akan membuat masalah yang lebih besar lagi ke depannya. Oleh karena itu, ia pun memilih untuk hadir dan membeberkan rangkaian fakta baru mengenai lembaga antirasuah tersebut.

"Kalau masih ada seperti ini akan tetep ada masalah ke depan. Saya bukan sekedar personal bagi saya, ini tentu untuk kepentingan bersama," ucap dia.

Lebih dari itu, Aries mengaku ini merupakan kali pertama ia muncul di hadapan media. Selama ini, kata dia, ia tidak pernah mau terekspos oleh media.

"Kerja saya rumah kantor, rumah kantor. Saya dari dulu tidak pernah mau terekspos, Minggu saya pake celana pendek pakai sendal jepit untuk nonton. Baru kali ini saya mau di depan media," jelas Direktur Penyidikan KPK itu.

 

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Tak Beri Izin

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang tak mengizinkan Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aries Budiman, memenuhi panggilan panitia khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap KPK. Hal tersebut merupakan keputusan dari seluruh komisioner KPK.

"Pimpinan tidak sependapat untuk yang bersangkutan (Aris Budiman) hadir," ujar Saut.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengaku pihaknya sudah menerima surat pemanggilan Dirdik KPK tersebut. Surat tertanggal 28 Agustus 2017 meminta agar Aris hadir dalam rapat dengar pendapat umum dengan pansus angket DPR.

"Respons terhadap surat tersebut perlu kami pertimbangkan agar langkah KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Febri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.