Sukses

KPK Periksa Silang 2 Tersangka Korupsi di Ditjen Hubla

Selain keduanya, penyidik KPK juga akan meminta keterangan Kasubdit Pengerukan dan Reklamasi Kemenhub Wisnoe Wihandani.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menjerat Dirjen Hubla Kemenhub, Antonius Tonny Budiono, sebagai tersangka.

Penyidik pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tonny Budiono dan tersangka lain, Adiputra Kurniawan, selaku Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AKG).

"Adiputra Kurniawan dan Antonius Tonny Budiono diperiksa sebagai saksi secara silang hari ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2017).

Selain keduanya, penyidik juga ,akan meminta keterangan kepada Kasubdit Pengerukan dan Reklamasi Kementerian Perhubungan Wisnoe Wihandani. Wisnoe akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adiputra Kurniawan.

KPK telah menetapkan Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AKG) Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.

Keduanya diduga bermain dalam perijinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla tahun 2016-2017.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sita 33 Tas


Terkait ini, tim KPK menyita 33 tas ransel berisi uang pecahan rupiah dan mata uang asing yang totalnya mencapai Rp 18,9 miliar. Selain itu diamankan pula empat ATM, yang salah satunya berisi saldo Rp 1,174 miliar.

Tonny Budiono diduga menerima sejumlah uang suap dari pelaksanaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla sejak 2016 lalu. Dia menggunakan modus baru dengan dibukakan rekening di sejumlah bank, yang telah diisi sebelumnya oleh si pemberi.

Sebagai pihak penerima, Tonny Budiono diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Adiputra disangka KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.