Sukses

Pelapor Kaesang Segera Disidang dalam Kasus Ujaran Kebencian

Berkas penyidikan kasus ujaran kebencian dan penghinaan dengan tersangka M Hidayat Simanjuntak dinyatakan lengkap.

Liputan6.com, Jakarta - Berkas penyidikan kasus ujaran kebencian dan penghinaan dengan tersangka M Hidayat Simanjuntak dinyatakan lengkap. Pria yang sempat melaporkan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep ini pun segera disidang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik telah melakukan pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti perkara Hidayat.

"Kita sudah kirim ke Kejaksaan Negeri Bekasi," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Menurut dia, penyerahan tahap dua telah dilakukan pada Senin 28 Agustus 2017 kemarin. "Kemarin hari Senin dan lengkap ke kejaksaan," ucap Argo.

Hidayat ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial lantaran mengunggah penggalan video Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan saat mengamankan Aksi 411 di depan Istana pada Jumat 4 November 2016.

Pada unggahannya, Hidayat menuding Kapolda Metro Jaya telah memprovokasi massa dengan menyebut anggota HMI sebagai pemicu bentrokan. Memang saat itu, Aksi 411 berakhir ricuh.

Hidayat ditangkap di rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat dan langsung ditahan di Mapolda Metro Jaya pada pertengahan November 2016. Dia sempat ditahan selama 14 hari sebelum akhirnya ditangguhkan dengan alasan kesehatan.

Kasus tersebut nyaris hilang setelah beberapa bulan luput dari pemberitaan. Namun belakangan, nama Hidayat kembali menjadi sorotan publik setelah dia melaporkan putra Jokowi ke Polres Bekasi Kota atas vlog yang diunggahnya.

Namun penyelidikan kasus tersebut dihentikan lantaran laporan terhadap Kaesang dianggap tak memenuhi unsur pidana.

Bukan kali itu saja Hidayat membuat laporan kepolisian. Hidayat tercatat sudah lebih dari 50 kali membuat laporan terkait pelanggaran Undang-Undang ITE.

Sementara dalam kasusnya, Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Saksikan video berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Video Ujaran Kebencian

Sebelumnya, Muhammad Hidayat Simanjuntak ditangkap polisi karena diduga mengunggah video berbau provokasi berupa unjuk rasa di depan Istana pada Jumat, 4 November 2016. Pada video tersebut, termuat rekaman Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan yang disebut memprovokasi peserta aksi untuk menangkap anggota HMI yang dianggap sebagai pemicu konflik.

Hidayat ditangkap di kediamannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada pertengahan November 2016 dan langsung ditahan. Tak berselang lama, penahanan Hidayat ditangguhkan dengan alasan kesehatan.

Pada kasus tersebut, Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Nama Hidayat kembali menjadi sorotan publik setelah dia melaporkan Kaesang, putra Jokowi, ke Polres Bekasi Kota atas vlog yang diunggahnya. Namun penyelidikan laporan Kaesang dihentikan lantaran kasus tersebut tak memenuhi unsur pidana.

Rupanya bukan kali ini saja Hidayat membuat laporan kepolisian. Hidayat tercatat sudah lebih dari 50 kali membuat laporan kepolisian terkait pelanggaran Undang-undang ITE dengan terlapor yang berbeda-beda.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.