Sukses

Lirik Suami saat Bersaksi, Istri Andi Narogong Ditegur Hakim

Inayah yang mendengar pernyataan tersebut dari hakim John lantas melirik ke arah sang suami. Hakim John pun lantas menegur.

Liputan6.com, Jakarta - Inayah, istri Andi Agustinus alias Andi Narogong dihadirkan dalam sidang perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Inayah dimintai keterangan di hadapan majelis hakim sebagai saksi untuk sang suami selaku terdakwa.

Majelis hakim John Halasan Butar Butar langsung mencecar Inayah terkait keterlibatan Andi dalam proyek e-KTP. Inayah pun mengaku dirinya kerap mendengar Andi Narogong melakukan pertemuan dengan dua terdakwa korupsi e-KTP lainnya, yakni Irman dan Sugiharto.

"Kadang-kadang dulu pernah dengar. 'Saya ada janji, saya mau meeting dengan Sugiharto dan Irman'," ujar Inayah menirukan pernyataan Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).

Namun, Inayah mengaku tak tahu secara detail bisnis apa yang sedang ditangani Andi. Kemudian, hakim John pun membacakan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Inayah saat proses penyidikan.

"Adapun tahun 2010 sampai 2011 sepengetahuan saya, Andi sering sampaikan ikuti proyek e-KTP meskipun pemenang tender bukan perusahaan Andi Narogong?" hakim John menirukan BAP Inayah.

Inayah yang mendengar pernyataan tersebut dari hakim John lantas melirik ke arah sang suami. Hakim John pun lantas menegur.


Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sang Adik Juga Diperiksa


"Jangan melirik-lirik. Tidak ada yang bisa membantu Anda di sini," tegur hakim John.

Alhasil, Inayah pun membenarkan bahwa Andi merupakan pihak yang bermain dalam proyek tersebut meski bukan pemenang lelang. "Iya benar, Pak," kata Inayah.

Sebelumnya, JPU KPK juga sempat mencecar Vidi Gunawan terkait kepemilikan mobil sport Porsche. Vidi merupakan adik dari terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Vidi yang dihadirkan sebagai saksi untuk sang kakak ini sempat ditanya jaksa KPK soal kepemilikan mobil mewah tersebut pada tahun 2013. Tahun di mana proyek e-KTP sudah rampung dan setengah dari uang proyek sudah dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.

Jaksa menduga mobil yang dimiliki oleh Vidi tersebut berasal dari uang korupsi e-KTP. Namun Vidi mengklaim pembelian mobil tersebut tak berasal dari proyek yang membuat sang kakak jadi pesakitan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.