Sukses

Purnawirawan Janji Perppu Ormas Tak Jadi Jalan ke Era Otoriter

Agum Gumelar menilai keluarnya Perppu Ormas tidak perlu dirisaukan. Persatuan Purnawirawan menilai pemerintah masih demokratis.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri) Agum Gumelar angkat suara soal perkembangan nasional bangsa. Menurut dia, seiring dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 soal Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), berembus isu bahwa Indonesia bakal kembali ke zaman otoriter.

"Kami kelompok purnawirawan akan memberikan sebuah jaminan dan mengawal untuk pemerintah (melaksanakan Perppu Ormas) tidak kembali ke era itu. Kami akan kawal itu dan tidak mungkin kembali ke situ," ujar Agum di Kantor PP, Jakarta Selatan, Senin (28/8/2017).

Ia menilai demokrasi Indonesia selama 72 tahun ini menuju ke arah kedewasaan. Hal ini tampak dengan bebasnya setiap individu menyuarakan pendapat di mana pun dan kapan pun.

Karena itu, menurut Agum, apa yang berjalan selama ini perlu diperhatikan. Namun, ia menilai pengaturan dibutuhkan agar kebebasan tidak menjadi liar.

"Jadi ini kita harus sikapi secara dewasa. Kebebasan yang sebebas-bebasnya agar dikelola baik, jangan sampai menjadi sesuatu yang liar, karena ini bisa jadi ancaman dalam proses demokrasi," pungkas dia.

 

Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sikap Pepabri

Dalam hal kesempatan yang sama Pepabri juga menyatakan sikap guna mendukungnya proses demokrasi dengan diterbitkannya Perppu Ormas. Berikut poin-poinnya:

1. Pemerintah untuk menertibkan keberadaan organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana yang pernah kami sampaikan kepada Presiden RI Ir Djoko Widodo di Istana Merdeka pada tanggal 26 Juli 2017 pukul 11.30 dan juga pernah disampaikan kepada DR. Wiranto di Kantor Menkopolhukam tanggal 12 Juni 2017.

2. Agar organisasi kemasyarakatan yang cenderung beraktivitas radikal, melakukan gerakan separatis dan menimbulkan ketidaktertiban dalam kehidupan masyarakat Indonesia segera ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

3. Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan merupakan dasar hukum yang diperlukan dalam menertibkan keberadaan ormas di Indonesia saat ini dan untuk menjaga persatuan-kesatuan bangsa dan keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

4. Mendesak DPR-RI untuk menyetujui Perpu No 2 Tahun 2017 menjadi undang-undang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.