Sukses

BPTJ Dorong Sinergi Angkutan Pasca-Putusan MA soal Taksi Online

BPTJ melihat hal itu bisa diterapkan sehingga transportasi online dan konvensional bergandengan tangan.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membatalkan beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Peraturan itu merupakan dasar hukum operasi taksi online.

Terkait hal itu, pemerintah diminta untuk mendorong sinergi antara moda transportasi berbasis online dengan konvensional. Hal ini disampaikan oleh Badan Pelaksana Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

"Ada atau tidak ada Permenhub Nomor 26 itu, kami tetap dorong mereka supaya bersinergi," kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono dalam keterangan tertulisnya, Kamis 24 Agustus 2017.

Dia menegaskan, hal ini bisa dilakukan. Pasalnya, ada yang sudah menerapkan hal tersebut, sehingga bisa menjadi sebuah rujukan bagaimana kendaraan berbasis online dan konvesional bisa bergandengan tangan.

"Contohnya kan sudah ada Go-Jek dan Blue Bird, mesti bisa berjalan seiring bersama," jelas Bambang.

Jika hal itu bisa diterapkan di Jabodetabek, peluang sukses di daerah lain dalam menyinergikan dua moda transportasi tersebut bisa dilakukan. Apalagi singgungan antara transportasi online dengan konvensional banyak terjadi di daerah-daerah lain.

"Jabodetabek itu bisa dijadikan barometer, kalau di sini sukses maka sangat mungkin diterapkan di daerah lain," pungkas Bambang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

MA Batalkan Taksi Online

Dalam putusannya, MA meminta Menteri Perhubungan untuk mencabut ketentuan tersebut. Keputusan ini diambil setelah MA memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek.

Salah satu pasal yang dibatalkan adalah terkait tarif seperti yang tercantum pada Pasal 19 ayat 2 huruf f.

"Penentuan tarif dilakukan berdasarkan tarif batas atas dan batas bawah atas dasar usulan dari Gubernur/Kepala Badan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri setelah dilakukan analisis," bunyi ketentuan itu.

 

Saksikan tayang video menarik berikut ini:

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.