Sukses

Fahd El Fouz Akui Terima Rp 3,4 M terkait Proyek Alquran

Fahd menerima uang tersebut melalui Vasko Ruseimy, Syamsurachman dan Rizky Moelyoputro.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Fahd El Fouz mengaku telah menerima uang Rp 3,4 miliar terkait proyek pengadaan Alquran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS. Uang tersebut diperoleh Fahd, dari rekanan pelaksana proyek.

"Saya terima Rp 3,4 miliar secara bertahap," kata Fahd dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2017.

Fahd mengatakan uang tersebut didapat dari Direktur PR Sinergi Pustala Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.

Dia menerima uang tersebut melalui Vasko Ruseimy, Syamsurachman dan Rizky Moelyoputro. Mereka merupakan bagian keuangan PT Karya Sinergy Alam Indonesia (KSAI).

Rekening perusahaan itu diduga menjadi tempat penampungan uang suap dari para rekanan kepada sejumlah pejabat negara.

Fahd menuturkan, dirinya minta penyerahan uang teraebut dilakukan secara tunai. Sebab, Fahd khawatir transfer bank dapat diketahui KPK.

"Saya dapatnya cash. Saya bilang jangan pakai transfer, karena saya sudah dicekal saat itu," ujar dia.

Namun, Fahd El Fouz mengaku uang tersebut telah dikembalikan ke KPK. Uang tersebut dikembalikan sejak tahap penyidikan, Fahd sudah menyetorkan jumlah uang yang dia terima kepada rekening penampungan KPK.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Punya Peran Penting

Fahd A Rafiq didakwa bersama eks anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya, menerima hadiah atau janji terkait pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun 2011-2012.

Fahd diduga menerima jatah Rp 3,4 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus.

Fahd diduga mempengaruhi pejabat Kemenag untuk memenangkan sejumlah perusahaan dalam pelaksana proyek senilai Rp 103,2 miliar.

Zulkarnaen sudah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, hakim juga memvonis Dendy, anak Zulkarnaen, 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan.

Saksikan video menarik di bawah ini:



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.