Sukses

Mahfud MD: Tangkap Siapa Saja Penyebar Ujaran Kebencian

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penebar ujaran kebencian bernama Saracen.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendukung langkah kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga disebarkan sindikat Saracen. Apalagi konten yang disebarkan melecehkan seorang presiden.

"Betul, bagus itu (ditangkap). Menurut saya kalau bikin ujaran kebencian itu kan sangat meresahkan masyarakat dan selagi itu bukan rekayasa bagus," kata Mahfud MD usai menghadiri doa bersama untuk Palestina di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2017 malam.

Dia juga meminta polisi bisa menjerat dengan ancaman pidana maksimal terhadap kelompok tersebut. Apalagi kelompok tersebut diduga bertujuan atau dipesan untuk memecah belah bangsa.

"Ditangkap menurut saya secara hukum boleh saja. Tinggal kita lihat prosesnya saja. Siapapun itu ujaran kebencian tidak boleh, " tegas dia.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penebar ujaran kebencian bernama Saracen. Jaringan ini diketahui telah memproduksi dan menyebarkan konten kebencian sejak November 2015.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tetapkan 3 Tersangka

Polisi juga telah menangkap dan menahan tiga tersangka berinisial JAS (32), MFT (43), dan SRN (32). JAS diketahui merupakan ketua jaringan tersebut, sementara MFT berperan sebagai koordinator bidang media dan informasi, dan SRN sebagai koordinator wilayah Jawa Barat.

Akibat perbuatannya itu, JAS dipersangkakan melakukan tindak pidana ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara MFT dan SRN dipersangkakan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
 

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.