Sukses

PAN Setuju Perppu KPK, Asalkan...

Di tengah wacana agar pemerintah mengeluarkan Perrpu UU KPK, PAN berkomentar. PAN memberikan catatan bila Perppu harus dibuat.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Mulfachri Harahap setuju usul agar Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk merevisi Undang-undang (UU) KPK.

"Saya kira sepanjang itu ditujukan untuk memperbaiki strategi pemberantasan korupsi di negeri ini, saya kira PAN akan setuju. Saya kira kita bisa terima," ujar Mulfachri di Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Menurutnya, UU di Indonesia ini yang tak bisa untuk direvisi. Dia menegaskan, UUD 1945 saja bisa dilakukan perbaikan jika ada masalah melalui amandemen. Namun hal tersebut tidak berlaku untuk mengubah bentuk negara dan pembukaan UUD 1945 itu sendiri.

"Apalagi cuma undang-undang (KPK) itu. Jadi sepanjang itu ditujukan untuk memperbaiki strategi pemberantasan korupsi di negeri ini, saya bicara strategi ya, saya kira kami bisa terima," ucapnya.

Mulfachri juga meminta agar tidak ada yang memanfaatkan isu KPK ini sebagai komoditas politik.

"Jangan, teman-teman partai lain jangan gunakan isu KPK ini untuk komoditas politik. Jangan gunakan isu KPK ini untuk mengambil keuntungan secara politik. Tidak boleh," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pansus Jadi Acuan

Mulfachri menegaskan, semua ini menyangkut masa depan bangsa. Dia mengatakan perbaikan KPK diperlukan jika semua pihak sepakat ada persoalan dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi.

Tetapi, Mulfachri menilai substansi yang perlu direvisi untuk memperkuat KPK cukup banyak. Dan menurutnya, temuan Pansus Hak Angket KPK bisa dijadikan salah satu acuannya.

"Apa yang dilakukan pansus menjadi bahan yang sangat berguna untuk perbaikan pemberantasan korupsi ke depan," jelas Mulfachri.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah berharap Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera mengeluarkan Perppu untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, pemberantasan korupsi saat ini sudah dalam kondisi darurat. Banyak penyimpangan prosedur yang diduga dilakukan oleh KPK. Sedangkan, kata Fahri, menyelesaikan segala penyimpangan lewat revisi UU dianggap mustahil karena memakan waktu lama.

"Kalau saya sih memang sebaiknya presiden menyiapkan Perppu, ini kejanggalan dan permasalahannya sudah terlalu banyak, Presiden harus berani," kata Fahri.

Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.