Sukses

4 Fakta Sri Rahayu, Wanita Sindikat Saracen Penghina Jokowi

Sri Rahayu Ningsih merupakan anggota sindikat Saracen yang pernah ditangkap di Cianjur pada 5 Agustus 2017 karena kasus ujaran kebencian.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap sindikat penebar kebencian yang beroperasi di media sosial. Nama sindikat itu adalah Saracen. Dari hasil penyelidikan, mereka bergerak tidak sembarangan, tapi tersusun rapi dan terorganisasi.

Sejumlah nama disebut dalam struktur organisasi sindikat penyebar kebencian itu. Salah nama yang menarik perhatian adalah Sri Rahayu Ningsih. Sebelum ditangkap karena tergabung dalam sindikat Saracen, Sri Rahayu Ningsih pernah berurusan dengan polisi karena kasus yang sama.

Sri Rahayu Ningsih sebelumnya terbukti menyebarkan konten terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta ujaran kebencian di akun media sosial Facebook melalui akun Ny Sasmita. 

Sri Rahayu Ningsih alias Ny Sasmita saat itu ditangkap di Cianjur, Jawa Barat pada 5 Agustus 2017.

Dalam akun Facebook-nya, Ny Sasmita, perempuan yang kesehariannya berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu ditangkap lantaran terbukti menyebarkan ujaran kebencian dan SARA serta berita bohong atau hoax.

Berikut empat Fakta tentang Sri Rahayu, Perempuan Penyebar kebencian di media sosial.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Akun Ny Sasmita

Sebelum ditangkap karena terbukti sebagai anggota sindikat Saracen, Sri Rahayu pernah berurusan polisi karena terbukti menyebar kebencian dan penghinaan kepada Presiden Jokowi.

Sri Rahayu ditangkap Satgas Patroli Siber Polri di kawasan Cianjur, Jawa Barat, pada Sabtu, 5 Agustus 2017 dini hari. Penangkapan dilakukan terkait sejumlah unggahan Sri yang berbau permusuhan, SARA, dan hoax melalui Facebook dengan nama akun Ny Sasmita.

Unggahan berupa gambar dan tulisan di akun Facebook Sri ini diketahui berisi beragam konten kebencian. Antara lain konten SARA terhadap suku Sulawesi dan etnis Tionghoa, penghinaan terhadap presiden, parpol, ormas, serta konten hate speech, dan berita hoax.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik menggandeng sejumlah ahli bahasa.

Akibat ulahnya itu, Sri Rahayu dijerat Pasal Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 b1 UU Nomor 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

3 dari 5 halaman

2. Alasan Sebar Kebencian

Melalui akun Ny Sasmita, Sri Rahayu Ningsih menyebarkan hate speech atau ujaran kebencian berbau SARA dan berita hoax. Dari keterangan polisi, akun Ny Sasmita digunakan untuk menyebar konten SARA sejak 2016.

"Sudah setahun suka posting seperti ini (konten kebencian, SARA, dan hoax)," ujar Direktur Tindak Pidana Kejahatan Siber Brigjen Fadil Imran Minggu, 6 Agustus 2017.

Fadil membeberkan, modus kejahatan yang dilakukan Sri adalah mendistribusikan puluhan gambar dan tulisan dengan berbagai konten berbau SARA dan hoax. Antara lain, konten berbau SARA terhadap suku dan ras tertentu di Indonesia.

"Kemudian penghinaan terhadap presiden, penghinaan terhadap berbagai partai, ormas dan kelompok, serta konten hate speech dan hoax lainnya," kata dia.

Belum diketahui secara pasti apa motif Sri menebar kebencian melalui media sosial selama setahun terakhir. Namun, berdasarkan pengakuan sementara, aksi itu dilakukan untuk menunjukkan kekritisannya.

"Menurut dia karena sifat kritis," Fadil menandaskan.

4 dari 5 halaman

3. Gabung Saracen Sejak 2016

Dalam menjalankan aksinya, Sri Rahayu menyebar ujaran kebencian berupa penghinaan dan SARA menggunakan akun pribadi dan beberapa akun lain yang dipinjamkan tersangka lainnya, JAS.

Dalam struktur organisasi sindikat Saracen, JAS merupakan ketua. JAS, berdasarkan keterangan polisi, merupakan otak kejahatan siber ini dan memiliki kemampuan di atas rata-rata anggotanya.

"Dia memiliki kemampuan untuk me-recovery akun anggotanya yang diblokir dan bantuan pembuatan berbagai akun yang bersifat real, semianonymous, maupun anonymous," ungkap Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar.

Baik JAS maupun Sri Rahayu, keduanya dikenakan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

5 dari 5 halaman

4. Koordinator Wilayah Jabar

Dalam struktur organisasi Saracen, Posisi Sri Rahayu cukup berpengaruh. Dia, bersama beberapa orang lainnya berposisi sebagai Koordinator Grup. 

"SRN itu Sri Rahayu Ningsih. Di Saracen sebagai koordinator wilayah Jawa Barat," ujar Kasubag Ops Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri AKBP Susatyo Purnomo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2017.

Susatyo mengatakan, sebagai koordinator grup, tugas Sri Rahayu melakukan ujaran kebencian dengan memposting atas nama sendiri maupun membagikan ulang postingan anggota grup Saracen lainnya.

"Walaupun ada konten penghinaan, yang kami proses adalah konten SARA-nya," Susatyo menandaskan.


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.