Sukses

Hingga Agustus 2017, MA Sanksi Disiplin 64 Pegawai

Menurut Sunarto, badan pengawas bertugas melakukan pembinaan. Langkah ini dilakukan untuk pencegahan.

Liputan6.com, Bandung - Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Agung Sunarto menyatakan, lembaganya telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada 64 pegawai hingga Agustus 2017 ini.

Puluhan pegawai tersebut disanksi atas beragam pelanggaran seperti perbuatan tercela (22 kasus), tidak profesionalan (24), penyalahgunaan wewenang (3), mal administrasi (4), dan kedisiplinan pegawai (11).

"Perbuatan tercela banyak dilakukan aparatur non-hakim, karena hakim tidak boleh bertemu dengan para pihak. Kalau non-hakim misalnya panitera itu ketemu dengan para pihak sehingga terjeratnya banyak di situ," ujar Sunarto di Hotel El Royale Bandung, Kamis 23 Agustus 2017.

Menurut dia, badan pengawas Mahkamah Agung bertugas melakukan pembinaan. Langkah ini dilakukan untuk pencegahan.

"Kalau sudah bekerja dan digaji berikan pelayanan yang terbaik," kata dia.

Di tahun sebelumnya, pada 2015 jumlah pegawai yang dikenai hukuman mencapai 204, sedangkan di 2016 turun jadi 114.

"Pada 2016 memberhentikan dua aparatur di Mahkamah Agung. Keduanya bekerja sebagai operator pengetikan. Cara kerjanya mengaku-ngaku kenal dengan hakimnya, lalu para pihak diminta siapkan uang dengan uang muka terlebih dulu. Akhirnya kita berhentikan,” jelas Sunarto.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.