Sukses

Charles PDIP Apresiasi Polri Tangkap Sindikat Saracen

Dia menyatakan para pelaku sindikat Saracen yang tertangkap berasal dari berbagai lapisan masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Keberhasilan Polri dalam mengungkap dan menangkap para pelaku kasus penyebar konten hoax dan ujaran kebencian serta konten yang bernada provokatif dengan isu SARA di berbagai media sosial patut diacungi jempol. Ini merupakan prestasi dari penegakan hukum di Indonesia

"Polisi sudah melakukan tugasnya dengan menindak dan menangkap para pelaku penyebar hoax. Maka hal ini juga perlu diimbangi dengan dukungan dan peran serta seluruh masyarakat," kata Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Charles Honoris dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8/2017).

Dia menyatakan para pelaku yang tertangkap berasal dari berbagai lapisan masyarakat. Hal ini yang masih perlu menjadi perhatian serius tentang pemahaman Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Upaya penegakan hukum terkait kasus hoax dan penyebaran kebencian memang tidak mudah karena juga harus melakukan pelacakan identitas oknum pelaku yang sebenarnya," ujar dia.

Seperti halnya keberhasilan Polri dalam membongkar kejahatan siber oleh jaringan Saracen yang melakukan banyak pelanggaran hukum terkait ITE. Hal ini juga menunjukkan adanya pihak-pihak ataupun jaringan kuat yang terorganisir yang secara sengaja menyebarkan keresahan masyarakat melalui ujaran kebencian ataupun hoax.

"Yang sangat mengkhawatirkan dari terbongkarnya sindikat Saracen ini adalah bawa ada motif transaksional antara sindikat penyebar kebencian dengan pihak yang memanfaatkan jasa sindikat tersebut untuk kepentingan yang sangat tidak terpuji," kata Charles.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perangi Bersama

Perkembangan penyebaran ujaran kebencian menjadi sebuah komoditas yang dilakukan dengan sengaja demi mendapat keuntungan finansial tanpa memikirkan dampak pada tatanan sosial masyarakat kita.

"Sebab itu langkah pemerintah dan penegak hukum dalam memerangi kejahatan cyber perlu dukungan juga dari banyak pihak. Masyarakat harus menggunakan media sosial secara bijak," ucap Charles.

Sosialisasi tentang UU ITE di semua lapisan, baik komunitas, lembaga, instansi dan sekolah juga perlu dilakukan secara intensif. Sehingga tercipta kondisi komunikasi dan penyebaran informasi yang sehat di media sosial.

"Ujaran kebencian adalah benih dari radikalisme dan aksi-aksi intoleran yang dapat memecah belah bangsa. Karena itu penyebaran hoax, informasi provokatif yang mengancam SARA, ataupun ujaran kebencian harus kita perangi bersama," tegas Charles.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.