Sukses

Ditjen AHU Usulkan Biaya Pengurusan WNI Anak Nikah Campur Turun

Ini menyusul biaya yang tinggi jika mereka ingin mendapatkan status WNI. Mereka harus merogoh kocek sebesar Rp 50 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Harris telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar biaya administrasi pengurusan mendapatkan kewarganegaran Indonesia, bagi anak hasil perkawinan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA) dapat diturunkan.

"Kami sudah berkoordinasi terkait masalah penurunan biaya administrasi dan mungkin segera akan diturunkan oleh Kemenkeu. Ditjen AHU sudah berkomitmen anak nikah campur merupakan anak Indonesia yang memiliki potensi besar," kata Freddy, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Freddy mengusulkan penurunan biaya administrasi pengurusan mendapatkan kewarganegaran bagi anak nikah campur hasil perkawinan WNI dengan WNA. Ini menyusul biaya yang tinggi jika mereka ingin mendapatkan status WNI.

Mereka harus merogoh kocek sebesar Rp 50 juta, dibandingkan jika seorang WNA menjadi WNI yang hanya dikenai biaya pengurusan administrasi sebesar Rp 2,5 juta saja.

Hal itu juga berdasarkan kewenangan Kemenkeu dan karena terkait masalah pajak. Alhasil untuk mengatasi masalah tersebut, Ditjen AHU berkoordinasi dengan Kemenkeu agar biaya administrasi pengurusan dapat diturunkan.

"Diturunkan menjadi Rp 5 juta atau setidaknya sama dengan biaya administrasi WNA menjadi WNI," ucap dia.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Poin Penting

Unit kerja Kemenkumham ini juga mengusulkan penambahan tiga poin penting yang terdapat di dalam Kartu Diaspora yang sudah diluncurkan oleh pemerintah. Tiga poin itu adalah tersedianya nomor induk, rekening bank, dan pengenalan terhadap Indonesia.

"Tiga poin ini akan diperjuangkan Ditjen AHU Kemenkumham agar bisa masuk di dalam Kartu Diaspora," ujar dia.

Hal itu bertujuan untuk mengatasi permasalahan bagi anak nikah campur yangterlambat memilih menjadi WNI ketika sudah berusia 21 tahun. Semisal, saat anak kawin campur tersebut sedang bersekolah di luar negeri dan akhirnya terlambat memilih menjadi WNI saat berusia 21 tahun.

Permasalahan itu dapat diatasi dengan cara orang tua anak nikah campur itu membawa surat perwakilan untuk mengajukan permohonan menjadi WNI ke Ditjen AHU. Supaya anak hasil nikah campur tidak kehilangan status WNI-nya. Selain itu sudah ada kemudahan lainnya mengatasi masalah tersebut menggunakan aplikasi Kewarganegaraan online yang terdapat di AHU Online.

"Aplikasi itu juga memudahkan anak kawin campur mendapatkan status WNI-nya," ujar Freddy.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.