Sukses

Meski Bermasalah, Bos First Travel Tak Mau Perusahaannya Pailit

Selain terjerat perkara pidana, bos first travel juga hadapi permasalahan perdata. Perusahaan miliknya terancam pailit.

Liputan6.com, Jakarta - Bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman bersikeras perusahaannya itu tidak sampai pailit. Kepala Divisi Legal First Travel, Deski mengatakan pihaknya sudah menyampaikan proposal perdamaian dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.

"Pak Andika kan nggak mau dipailitkan, kalau mau didiemin aja PKPU enggak usah dilawan. Tapi kami enggak mau," kata Deski saat dihubungi di Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Tak hanya itu, Deski menambahkan First Travel tetap berupaya memberangkatkan calon jemaah umroh ke Tanah Suci. Meskipun saat ini, kata dia, perusahaan itu tengah bermasalah. Apalagi, uang yang dimiliki First Travel saat ini hanya sebesar Rp 1,3 juta.

"Pak Andika masih beriktikad baik, karena ini merupakan utang dunia dan akhirat. Ini yang langsung saya dengar dari dia," ucap dia.

Bahkan semangat memberangkatkan umrah makin menggebu usai muncul pernyataan dari Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK). Dalam sebuah kesempatan, JK menyebut First Travel yang harus bertanggung jawab atas kerugian jemaah.

"Jadi kami setelah mendengar Pak Wapres angkat bicara soal ini, jadi tanggung jawab First Travel, maka semangat tuh Pak Andika. 'Saya akan berangkatkan jemaah, saya akan bangkit lagi'," tegas Deski.

Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putusan Pengadilan

Sebelumnya, sidang PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 22 Agustus 2017 memutuskan First Travel berutang kepada jemaah. Karena, mereka belum bisa memberangkatkan umrah jemaah yang telah membayar lunas biaya.

Hakim memutuskan First Travel wajib membuat proposal perdamaian kepada jemaah. Caranya dengan menawarkan umrah atau menawarkan penggantian uang kepada jemaah.

Ada tenggat 45 hari bagi First Travel untuk mengajukan proposal. Bila proposal yang diajukan tidak disepakatai kedua belah pihak, First Travel diberi waktu 270 hari tambahan untuk mengajukan proposal baru.

First Travel akan dinyatakan pailit bila hingga batas itu tidak ada kesepakatan pembayaran hutang dengan calon jemaah umrah.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.