Sukses

Antisipasi Putusan MK, KPU Siapkan Beragam Skenario

MK belum menyidangkan uji materi UU Pemilu. Ada kekhawatiran putusan akan mepet dengan waktu Pemilu 2019 yang akan merepotkan KPU.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah siap apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Ketua KPU Arief Budiman menyatakan telah mempersiapkan beragam skenario.

"Besok mau pemilu, hari ini ada putusan hukum baru, ada fakta hukum baru. Besok mau verifikasi, hari ini ada fakta hukum baru, KPU harus menjalankan itu," tegas Arief di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Dia menegaskan, KPU memiliki banyak pengalaman dalam menghadapi gugatan seperti itu. Ia menyerahkan segala keputusan terkait gugatan sejumlah partai politik (parpol) baru ke MK.

"Kita serahkan sepenuhnya ke Mahkamah Konstitusi," ujar Arief.

Beberapa partai sudah mengajukan uji materi ke MK. Namun, hingga kini MK belum menyidangkannya. Karena itu, muncul kekhawatiran putusan MK akan keluar berdekatan dengan periode Pemilu 2019.  

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Digugat Partai Baru

UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 digugat partai baru. Partai Idaman, misalnya, keberatan verifikasi hanya dilakukan oleh partai-partai yang belum ikut Pemilu 2014. Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama menuturkan hal itu tidak adil.

"Jadi kalau mau diverifikasi, semuanya atau tidak sama sekali semuanya. Itulah yang mengandung unsur keadilan demokrasi. Itulah yang kami inginkan," kata Rhoma.

Bukan hanya itu, adanya syarat verifikasi sampai tingkat kecamatan. Jelas berbeda dengan pemilu sebelumnya yang hanya sampai di tingkat provinsi.

Walaupun demikian, Rhoma menegaskan, Partai Idaman siap diverifikasi. Namun, dia menganggap, akan ada kesulitan jika KPU memverifikasi sampai tingkat kecamatan.

Selain itu, Rhoma juga mempersoalkan ambang batas pemilih bagi partai untuk mencalonkan presiden. Dia berharap, MK bisa segera memutuskan ambang batas presiden untuk dihapuskan atau dijadikan nol.

Sebab, kata Rhoma, aturan itu dipandang menutup hak konstitusional warga negara untuk memilih calon presiden yang diinginkan. Partai Solidaritas Indonesia juga turut mengajukan uji materi terkait verifikasi parpol.

"Sesuai dengan keputusan MK Tahun 2012 bahwa semua partai seharusnya diverifikasi sebelum menjadi peserta pemilu," kata Ketua Umum PSI Grace Natalie. PSI juga mempersoalkan masalah keterwakilan perempuan.


 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.