Sukses

Penjaga Sekolah di Bogor Diduga Cabuli Bocah TK

Kapolresta Bogor Kota Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, perkara ini sedang penyidikan mendalam.

Liputan6.com, Bogor - Bocah berusia 4,5 tahun diduga menjadi korban pencabulan oleh penjaga sekolah di TK di Bogor.

Tiga bulan berselang, namun polisi belum menangkap U, terduga pelaku yang juga seorang tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Bogor. Padahal, ibu korban berinisial M (27), telah melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Polresta Bogor Kota dengan nomor LP/476/V/2017, 12 Mei 2017.

"Semua bukti sudah saya serahkan, mulai hasil visum, keterangan dokter, celana dalam anak saya, sampai saksi yang melihat," kata M, Selasa (22/8/2017).

Dirinya juga telah mengadu tentang kasus itu ke Pemerintahan Kota (Pemkot) Bogor dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, KPAI, dan P2PAT. Tetapi, mereka tidak banyak membantu.

"Saya yakin, anak saya korban pencabulan oleh oknum penjaga sekolah," ungkap M.

Hal itu berdasarkan pengakuan anaknya, bahwa penjaga sekolah berinisial U diduga adalah pelakunya.

"Dia yang bilang sambil memperagakan perbuatan yang dialami anak saya," ucap M.

M menyatakan, sejak peristiwa tersebut, perilaku korban berubah drastis. Sang anak menjadi pemarah, selalu bangun dan menangis sambil teriak tanpa sebab saat tengah malam.

"Setiap hari harus di antar sampai kelas, seperti ketakutan. Dia juga kalau pulang langsung lari keluar pagar sekolah," terang M.

M berharap, kepolisian segera mengusut kasus kasus yang menimpa anaknya itu dan menangkap pelaku.

"Saya ingin kasus ini cepat terungkap dan pelaku ditangkap. Sebab alat buktinya sudah lengkap," kata M.

Keterangan Belum Sesuai

Kapolresta Bogor Kota Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, perkara ini sedang penyidikan mendalam penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), untuk mendapatkan bukti hukum.

"Dalam kasus ini kami harus memposisikan secara proporsional dan profesional agar tidak terjadi pelanggaran  terhadap hak-hak orang lain," ujar Ulung.

Sementara alat bukti yang sudah didapatkan mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terlapor dan hasil olah TKP berikut barang bukti, kata Ulung, hingga saat ini belum ada kesesuaian keterangan satu dengan yang lain sehingga masih perlu pendalaman lebih lanjut.

"Tapi saat ini sudah peningkatan dari proses penyelidikan ke penyidikan," ungkap Sampurna.

Saksikan video menarik di bawah ini:




* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.