Sukses

KPK‎ Panggil 2 Saksi Kasus Korupsi e-KTP Tersangka Setnov

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, keduanya akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka Ketua DPR Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi terkait kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP. Keduanya yakni mantan anggota DPR Komisi X Djamal Aziz dan Pegawai PT Sucofindo Nadjamudin Abror.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, keduanya akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov.

"Yang bersangkutan hari ini akan kami periksa sebagai saksi untuk tersangka SN," tutur Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2018).

Djamal Aziz sendiri sudah pernah dipanggil KPK pada 13 Juli 2017 dan 2 April 2017 lalu.

Dia diminta keterangan sebagai saksi untuk tersangka ‎Andi Agustinus alias Andi Narogong atas kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Kelimanya yakni dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan dua dari anggota DPR RI Setya Novanto dan Markus Nari.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.
    Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.

    E-KTP