Sukses

Soal Apartemen, Patrialis Nilai Jaksa KPK Putar Balikkan Fakta

Patrilais menyatakan dalil JPU tentang rencana pembelian apartemen Casa Grande adalah bentuk nyata pemutarbalikan fakta,

Liputan6.com, Jakarta Mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memutarbalikkan fakta dalam tuntutannya.

"JPU masih mendalilkan bahwa setelah saya terima uang 10 ribu dolar AS dari Kamaludin tangal 23 Desember 2016, saya memberikan uang itu kepada Anggita Eka Putri sejumlah 500 dolar AS. Dalil JPU tersebut merupakan pemutarbalikan fakta," kata Patrialis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Menurut Patrialis, pemberian uang tersebut berlangsung sekitar seminggu sebelum pergi umrah pada 25 Desember 2016. Sedangkan Kamaludin membayar utang pada 23 Desember 2016, dua hari sebelum ia berangkat umrah.

Sejak 23 Desember 2016 sampai berangkat umrah pada 25 Desember 2016, menurut Patrialis, Anggita tidak bertemu lagi dengannya.

"Memang pemutarbalikan fakta oleh JPU kebangetan, jadi kalau saya berikan uang saya kepada siapapun atau diberikan apapun kepada siapapun adalah hak saya, tidak ada urusan dengan JPU," katanya.

Namun, lanjut Patrialis, dirinya paham sekali kenapa JPU terlalu berani memutarbalikkan fakta ini sebab memang dari awal kasusnya memiliki beberapa misteri, yaitu hadirnya seorang wanita dalam kasus dirinya.

"Sehingga cukup sempurna cara-cara menghancurkan nama baik, harkat dan martabat saya," tambah Patrialis.

Bantahan Pembelian Apartemen

Patrialis juga membantah soal pembelian apartemen "Casa Grande Residence Tower Chianti" lantai 41 unit 11 tipe 2BRD seharga Rp 2,2 miliar diperuntukkan untuk Anggita sehingga ia butuh uang tunai dari pengusaha Basuki Hariman untuk melunasi apartemen itu.

"Dalil JPU tentang rencana saya ingin membeli apartemen Casa Grande adalah bentuk nyata pemutarbalikan fakta, sebab tidak benar saya mau membeli apartemen tersebut dengan mengharapkan uang Rp 2 miliar dari Basuki Hariman," ungkap Patrialis.

Menurut Patrialis, ia memang ingin membeli apartemen untuk dirinya karena marketing apartemen yaitu Irwan Nazif mengatakan ada diskon cukup besar dari Rp3,4 miliar menjadi Rp2,2 miliar bila dibayar tunai.

Alasan lain adalah Irwan Nazirf menyampaikan adanya prospek hasil sewa yang bagus bila apartemen itu disewakan kepada orang asing yaitu sekitar Rp 25-30 juta per bulan.

Patrialis mengatakan rencana pelunasan pembayaran cash melalui perbankan sudah disampaikan di dalam persidangan bahwa istri dan anak perempuan kandungnya telah mendatangi Irwan untuk rencana pembayaran tersebut.

"Namun Irwan mengatakan saat itu pembelian apartemen belum bisa dilanjutkan karena ada masalah dengan KPK sehingga istri dan anak saya tidak bisa melunasi pembayaran apartemen tersebut. Jadi tidak benar dan menyesatkan bila rencana pembelian apartemen saya untuk diberikan kepada orang lain. Hal ini pun juga bersifat fitnah," tegas Patrialis.

Ia mengaku bahwa penerimaan uang 10 ribu dolar AS dan biaya makan sebesar Rp 4,043 juta tidak sebanding dengan pengabdiannya selama 20 tahun di bidang hukum.

"Uang itu hanya untuk mempengaruhi putusan yang pada kenyataannya putusan itu tidak berpengaruh dan juga tidak bisa dipengaruhi maka hal tersebut sangat tidak benar dan tidak masuk akal, bahkan terlalu naif sebab bagaimana mungkin saya mengorbankan dan mencederai reputasi dan nama baik saya selama puluhan tahun di bidang hukum," jelas Patrialis seperti dikutip dari Antara.

Dalam surat tuntutannya, JPU KPK menjelaskan bahwa Basuki Hariman sebagai "beneficial owner" (pemilik sebenarnya) dari perusahaan PT Impexindo Pratama dan General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny terbukti memberikan uang sejumlah 50 ribu dolar AS dan Rp 4,043 juta melalui seorang perantara bernama Kamaludin yang ditujukan untuk Patrialis Akbar.

Pemberian ini agar mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Basuki dan Ng Fenny memiliki tujuan dengan dikabulkannya permohonan uji materi karena UU itu menjadikan ketersediaan daging sapi dan kerbau lebih banyak dibanding permintaan serta harganya menjadi lebih murah.

"Uang sejumlah 10 ribu dolar AS dan Rp4,043 juta dipergunakan untuk kepentingan terdakwa Patrialis dan uang 40 ribu dolar AS dipergunakan untuk kepentingan Kamaludin," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan.

Sidang dilanjutkan dua pekan lagi untuk pembacaan vonis.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.