Sukses

Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam Pengajuan Remisi

Ombudsman Republik Indonesia melakukan investigasi ke beberapa lapas. Hasilnya ditemukan beberapa maladministrasi dalam pengurusan remisi.

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menemukan dugaan maladministrasi dalam proses pemberian pengurangan masa hukuman atau remisi. Komisioner ORI Ninik Rahayu mengatakan hal itu menyebabkan pelayanan pada warga binaan tidak optimal. Ia mengungkapkan warga binaan tidak mendapat informasi yang memadai soal pengajuan remisi.

"Kemudian tidak ada batas waktu sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), indikasi nepotisme atau korupsi, banyaknya pihak yang terlibat seperti Bapas, Litmas, dan (petugas) Lapas," kata Ninik di kantornya, Jakarta, Senin (21/8/2017).

Temuan itu merupakan hasil investigasi atas prakarsa sendiri yang dilakukan Ombudsman. Ninik mengungkapkan penelitian dilakukan di 4 lapas. Diantaranya Lapas kelas III Pekanbaru, Lapas kelas II A Bekasi dan Bogor, serta Lapas Perempuan II A Palembang.

"Sedikitnya kurang lebih terdapat 963 permohonan hak pengurangan masa hukuman warga binaan yang tidak diberikan," jelas Ninik.

Dia meyakini hal ini juga bisa menjadi gambaran kondisi Lapas di seluruh Indonesia. Mengingat 4 Lapas tersebut rata-rata mengalami kelebihan kapasitas.

Selain itu, masih kata Ninik, berdasarkan hasil wawancara dengan warga binaan, kelakuan baik kepada petugas menjadi hal penting untuk memperoleh pengurangan masa hukuman. Artinya, lanjut dia, ada penilaian berdasarkan ikatan emosional.

Bahkan menurutnya, dalam pengaturan ini ada pemberian uang. Meskipun sifatnya ada yang tidak langsung. Bukan hanya ke petugas lapas, tapi juga melalui warga binaan yang piket harian atau tahanan pendamping penjara.

Ninik menduga sudah ratusan juta mengalir, terhadap pengaturan remisi tersebut. "Datanya belum masuk semua. Tapi, kalau satu orang Rp 3 juta misal, ini bisa dihitung sendiri," ungkap Ninik.

Sementara itu, di tempat yang sama, pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pas Ma'mun menyebut, itu tidak dipukul rata, bahwa hal tersebut terjadi di seluruh Lapas Indonesia.

"Ini jangan dipukul rata. Ini kasusistis. Tapi ini bisa saja terjadi. Tapi yang jelas kami punya mitra yang baik seperti Ombudsman untuk memberikan masukan," tandas Ma'mun.

 

Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.