Sukses

PSI Uji Materi Pasal Verifikasi Parpol UU Pemilu

Grace berharap partai politik, khususnya yang baru, benar-benar sudah siap ikut dalam Pemilu 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Tak hanya menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka audiensi dengan Komisioner KPU, terkait verifikasi partai politik jelang Pemilu 2019, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga akan menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hari ini juga kami akan mengajukan judicial review Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ke MK. Sudah dijadwalkan siang ini untuk judicial review," ujar Ketua Umum PSI Grace Natalie di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).

"Judicial review Pasal 173 (ayat 1 dan 3) terkait verifikasi dan juga terkait dengan afirmatif action untuk keterwakilan perempuan," imbuh Grace.

Adapun bunyi Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu menyatakan, partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan atau lolos verifikasi oleh KPU.

Sementara, Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu menyatakan, partai politik yang telah lolos verifikasi tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu.

"Terkait dengan verifikasi, sesuai dengan keputusan MK Tahun 2012 bahwa semua partai seharusnya diverifikasi sebelum menjadi peserta pemilu," kata Grace.

"Dasar logikanya jelas. Ada demografi perpindahan penduduk. Ada dinamika-dinamika baru, atau ada yang meninggal. Kemudian terkait dengan kepengurusan partai dalam jangka waktu lima tahun ada yang mungkin sudah berubah partainya atau sudah keluar, dan sebagainya. Ini perlu diverifikasi," sambung dia.

Grace berharap partai politik, khususnya yang baru, benar-benar sudah siap ikut Pemilu 2019.

"Tentunya menurut kami harus diverifikasi agar kemudian partai-partai peserta pemilu adalah yang benar-benar siap, memiliki kantor, pengurus, dan juga internalnya sendiri memang sudah siap menjadi peserta pemilu," ucap dia.

Grace juga berharap proses judicial review yang mereka ajukan bisa secepatnya diproses oleh MK.

"Kita akan minta juga untuk percepat. Sudah beberapa kali sebelumnya MK juga punya pengalaman serupa ya, kalau memang ada urgensi mereka bisa memberikan prioritas dan putuskan dengan segera, seperti yang terjadi di pemilu-pemilu sebelumnya," pungkas Grace.


Saksikan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.