Sukses

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Perusuh di PT Freeport

Ke-3 orang yang ditetapkan tersangka, bisa saja mengarah ke provokator. Saat ini, ketiganya dikenakan pasal pengrusakan.

Liputan6.com, Jayapura Kepolisian Resor Mimika menetapkan 3 orang tersangka terkait pembakaran, pengrusakan dan penganiayaan yang terjadi di Check Point 28 areal PT Freeport Indonesia.

Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon menuturkan, ke-3 orang yang ditetapkan tersangka bisa saja mengarah ke provokator. Saat ini, ketiganya dikenakan pasal pengerusakan. Polisi terus mencari pelaku yang bertanggung jawab dalam kejadian Sabtu sore kemarin.

"Kami masih menjaga sejumlah titik yang dianggap rawan akan gangguan keamanan. Anggota akan siaga, hingga keadaan pulih," ujar Victor, Minggu (20/8/2017).

Sejak siang tadi, Satpol PP yang dijaga kepolisian setempat membongkar sejumlah tenda yang dijadikan posko oleh para pekerja Freeport yang dirumahkan.

Tenda-tenda tersebut bahkan telah berdiri sejak 5 bulan lalu dan diduga telah mengganggu ketertiban umum, karena didirikan pada sejumlah trotoar dan pinggir jalan raya.

"Aksi yang dilakukan massa kemarin adalah kriminal murni, karena telah merusak fasilitas perusahaan, menganiayaan orang dan melakukan pembakaran," ucap Victor.

Polisi juga mengkaliam situasi Kota Timika kondusif dan diharapkan masyarakat tak terpancing dan melaksanakan aktifitas seperti biasanya.

"Jika ada yang mengancam, segera laporkan dan kami akan berikan perlindungan," katanya.

Dalam aksi massa yang dilakukan 1.000-an pekerja yang dirumahkan juga tersiar isu akan mendatangi rumah-rumah karyawan yang sampai saat ini masih bekerja di perusahaan tambang emas itu.

"Saya dengar isunya seperti itu. Namun, kami tetap melindungi karyawan. Jangan takut," jelasnya.

Juru bicara PTFI Riza Pratama menyebutkan, aksi pekerja bukan merupakan aksi unjuk rasa, melainkan pelanggaran hukum berat.

"Kami menyampaikan dukungan dan penghargaan kepada aparat keamanan, atas respon cepat dalam mengendalikan situasi kemarin," kata Riza dalam pesan elektroniknya kepada Liputan6.com, Minggu (20/8/2017).

 

Dalam aksinya, pekerja PTFI pada Sabtu 19 Agustus kemarin membakar Check Point 28, Gorong-Gorong dan membakar sejumlah peralatan dan fasilitas perusahaan.

Sejumlah sepeda motor dan beberapa fasilitas di Timika juga mengalami kerusakan. Setidaknya ada 4 karyawan kontraktor yang mengalami cedera ringan dan telah dirawat di fasilitas kesehatan perusahaan.

"Keamanan dan keselamatan karyawan merupakan prioritas perusahaan. Kami meminta seluruh karyawan untuk menghindari perjalanan ke area tersebut, hingga ada pemberitahuan lanjutan," kata Riza.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.