Sukses

Penghina Jokowi dan Kapolri di Facebook Ditangkap

Pelaku yang menggunakan nama Ringgo Abdullah di akun Facebook nya itu, diketahui bernama Muhammad Farhan Balatif.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi akhirnya menangkap pelaku ujaran kebencian (Hate Speach) terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang viral di media sosial Facebook.

Pelaku yang menggunakan nama Ringgo Abdullah di akun Facebook nya itu, diketahui bernama Muhammad Farhan Balatif. 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat 18 Agustus 2017 di Jalan Bono No 58 F Medan Timur, Medan. 

"Pelaku atas nama Muhammad Farhan Balatif, pelajar SMK ditangkap beserta barang bukti berupa 2 Unit Laptop yang digunakan untuk mengedit gambar Presiden dan Kapolri, memakai Facebook menyebarkan penghinaan dengan kata kata dan gambar hasil editan," ujar Rina Sabtu (19/8/2017).

Selain mengamankan Laptop, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 Buah flashdisk berukuran 16 GB yg berisi gambar-gambar presiden RI yang diedit, 3 Unit Handphone, 1 Unit Router Merk Huawai warna putih dan 1 Unit Router Merk Zyxel warna Hitam.

Rina mengatakan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Maporestabes Medan dan langsung  dilakukan penahanan.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Farhan diketahui mulai memposting gambar atau perkataan yang mengarah pada penghinaan tehadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada Juli 2017 melalui akun Facebook atas nama Ringgo Abdillah, dengan memasang gambar wajah orang lain.

Farhan juga  mengakui dengan menggunakan facebook tersebut,  melakukan penghinaan terhadap Presiden RI dan Kapolri dengan cara mengedit gambar Presiden Jokowi dan Kapolri serta dengan menggunakan kata kata yang tidak benar.

Atas tindakannya itu, Farhan dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 subs Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

"Terkait Motif,maksud dan tujuan Terlapor masih dalam proses pemeriksaan intensif," ucap keterangan resmi tersebut.


Saksikan video Menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.