Sukses

Reaksi Rizieq Saat Polisi Tanya Kedekatannya dengan Firza Husein

Ada sekitar 50 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada Rizieq Shihab.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, jajarannya telah memeriksa pemimpin FPI Rizieq Shihab di Arab Saudi. Pernyataan itu dibenarkan oleh salah satu Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro. 

Menurut Sugito, pemeriksaan yang dilakukan pada 27 Juli 2017 itu berkaitan dengan sejumlah kasus hukum yang menjerat kliennya di Indonesia. Namun mayoritas pertanyaan yang dilontarkan terkait kasus pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein. 

"Penekananannya yang terkait kasus konten pornografi. Berkaitan dengan konten pornografi yang terkait dengan Firza," ujar Sugito, Jakarta, Jumat (18/8/2017).

Ada sekitar 50 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri kepada Rizieq. Selama diperiksa, Rizieq membantah tudingan keterlibatan dirinya dalam kasus chat seks tersebut.

"Beliau mengatakan, hubungan dengan Firza itu, hubungan antara murid dengan gurunya. Dia menolak, dan tidak pernah komunikasi yang terkait dengan konten pornografi," beber Sugito.

Meski begitu, Sugito memastikan bahwa Rizieq akan bersikap kooperatif seandainya polisi kembali memeriksanya begitu dia pulang ke Tanah Air. Namun Sugito belum bisa memastikan kapan Rizieq akan pulang dari Arab Saudi. Apalagi saat ini [Rizieq Shihab](Jawaban Rizieq Soal Kasus Pornografi saat Diperiksa di Arab Saudi "") tengah melaksanakan ibadah haji.

"Ya tidak apa-apa, kalau itu merupakan bagian dari kekurangan berkas. Tidak ada masalah kalau ada pemeriksaan tambahan," ucap dia.

Tak Ada Jemput Paksa

Sugito optimis, penyidik kepolisian tidak akan menjemput paksa Rizieq begitu tiba di Tanah Air nanti. Sebab Rizieq diklaim akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang menjeratnya. 

"Kan kita sudah ada komunikasi, saya kira tidak akan sejauh itu. Saya kira polisi tidak akan gegabah, memanggil paksa, atau langsung menangkap. Saya kira tidak lah," ucap Sugito.

Apalagi kasus pornografi yang menjerat [Rizieq Shihab](Jawaban Rizieq Soal Kasus Pornografi saat Diperiksa di Arab Saudi "") dianggap masih kurang bukti. Hingga saat ini, polisi juga belum mampu mengungkap siapa penyebar konten pornografi tersebut.

"Alat bukti mengenai konten pornografi itu, kalau berdasarkan UU ITE Pasal 27 ayat 1 jelas, yang mengupload itu tidak diketahui," tutur dia.

Bagi Sugito, belum ditemukannya penyebar konten pornografi itu merupakan satu kelemahan polisi dalam menangani kasus kliennya. Namun begitu, Sugito tetap mengikuti proses pemberkasan yang dilakukan polisi.

"Jadi nanti kita sepakat untuk menyelesaikan secara baik-baik. Tentunya karena sudah ada penetapan sebagai tersangka, polisi kan juga harus mem-BAP, lalu kalau dari BAP semuanya itu tidak memenuhi unsur. Kami akan mengajukan SP3," tandas Sugito. 

Kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein menyeruak pada akhir Januari 2017. Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka. Bukan hanya itu, polisi juga telah memasukkan Rizieq Shihab dalam daftar pencarian orang (DPO). Status buron Rizieq dikeluarkan lantaran dia tak kunjung pulang ke Tanah Air untuk diperiksa.

Rizieq Shihab dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara, Firza Husein dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto 29 dan atau Pasal 6 juncto 32 dan atau Pasal 8 juncto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Saksikan video Menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.