Sukses

Farhat Abbas Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus E-KTP

Pengacara Farhat Abbas mangkir alias tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Farhat Abbas mangkir alias tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seharusnya, Farhat akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari dalam dugaan merintangi penyidikan dan persidangan kasus e-KTP.

"Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali minggu depan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (18/8/2017).

KPK telah meminta keterangan dari banyak pihak yang diduga mengetahui kasus tersebut. Mereka adalah pengacara Elza Syarief, Demberger Panjaitan yang merupakan pengacara Miryam S Haryani, hingga mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini.

Sebelumnya, politikus Golkar Markus Nari diduga menekan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam‎ S Haryani, agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan dan mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).

Selain itu, Markus diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan perkara korupsi e-KTP. Markus pun ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan dan persidangan kasus e-KTP.

Selain ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses hukum perkara korupsi e-KTP, Markus juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

 

Saksikan video berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.