Sukses

KPK Harap Kemenkumham Tak Obral Remisi untuk Koruptor

Tak hanya kepada para koruptor, Laode berharap Kemenkumham tak sembarang memberi remisi kepada pelaku tindak kejahatan terorisme dan narkoba

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif berharap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tak mengobral remisi atau pemotongan masa tahanan terhadap narapidana perkara korupsi.

"Kami berharap, kepada Kementerian Hukum dan HAM, ya remisi itu jangan di obral. Terutama untuk tindak pidana serius," ujar Laode saat dikonfirmasi Jumat (18/8/2017).

Tak hanya kepada para koruptor, Laode juga berharap Kemenkumham tak sembarang memberi remisi kepada pelaku tindak kejahatan terorisme dan narkoba.

Terkait pemberian remisi terhadap para koruptor, menurut Laode, pihaknya masih terus mengawasi. Salah satunya dengan memenuhi permintaan justice collaborator dari terpidana korupsi.

"Remisi itu, sudah jelas aturannya. Kalau dia bukan justice collaborator, dia tidak berhak mendapatkan remisi," kata Laode.

Sebelumnya, Kemenkumham memberikan remisi kepada 400 orang narapidana korupsi, baik yang ditangi langsung oleh KPK, maupun kepolisian dan kejaksaan.

Dari 400 nama tersebut, yang paling menonjol pemberian remisi kepada Nazarudin dan Gayus Tambunan. Mereka masing-masing dipotong masa tahanannya pada 17 Agustus 2017 kemarin sebanyak lima dan enam bulan.

Nazarudin sendiri merupakan justice collaborator yang bekerjasama dengan KPK membongkar kasus korupsi Wisma Atlet. Selain itu, Nazar juga diduga sebagai salah satu pihak yang membongkar korupsi e-KTP. Sedangkan Gayus, dia bukanlah seorang justice collaborator.

Pelaksana tugas Dirjen Pemasyarakatan Makmun mengklaim pemberian remisi terhadap Gayus sudah berdasarkan aturan meski Gayus bukanlah seorang justice collaborator.

"Saat vonisnya inkrah (berkekuatan hukum tetap), ketentuan justice collaborator (JC) belum ada di KPK. Jadi Gayus memang bukan JC. Kalau Nazar dia kan JC," kata Makmun, Kamis 17 Agustus 2017.

Terkait keputusan Kemenkumham memberikan remisi kepada dua terpidana korupsi tersebut, meski KPK ikut mengawasi, namun keputusan pemberian remisi tetap berada di tangan Kemenkumham.

"Ya, itu bukanlah hak kami. Tapi hak dari Kementerian Hukum dan HAM," kata Laode.

 

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.