Sukses

KPK Beberkan 6 Poin Modus Penyimpangan Dana Desa

KPK menyambut baik rencana pemerintah menaikan anggaran dana desa dari Rp 60 triliun menjadi Rp 120 triliun per tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif membeberkan enam hal yang menyebabkan terjadinya penyimpangan dana desa.

Di hadapan puluhan kepala desa atau lurah yang mendatangi markas KPK, Syarif membeberkan keenam hal tersebut. Pertama, pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai alias fiktif.

"Kedua, mark up anggaran yang tidak melibatkan masyarakat dalam musyawarah desa, penyelewangan dana desa untuk kepentingan pribadi, dan lemahnya pengawasan serta penggelapan honor aparat desa," ujar Laode Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2017.

Syarif mengatakan, pemerintah saat ini berencana menaikkan anggaran dana desa dua kali lipat pada 2018. Dia berharap, para kepala desa tidak melakukan enam hal yang menyebabkan penyimpangan dana desa.

"Pasti bapak-bapak tidak, tapi saya pikir itu yang harus kita ingat-ingat. Jangan kita melakukan yang enam poin tadi. Jika tak lakukan itu, Insya Allah kita tidur nyenyak, enggak ke pikiran polisi," kata Syarif.

Terkait kenaikan anggaran dana desa dari Rp 60 triliun menjadi Rp 120 triliun per tahun ini disambut baik oleh KPK. Setidaknya, dengan anggaran tersebut bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.

"Tapi saya berharap karena bapak dan ibu yang ke sini adalah yang berprestasi. Dikasih uang seberapa pun bisa dimanfaatkan untuk kebajikan dan kemaslahatan warga desa," kata Syarif.

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.