Sukses

Bareskrim Buru Aset Lain Milik First Travel

Penyidik juga masih menelusuri jumlah uang sebesar Rp 550 miliar yang diduga digelapkan oleh pemilik First Travel.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih terus memburu aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, yang digunakan bosnya, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Mereka merupakan tersangka kasus penipuan terhadap 35 ribu calon jemaah umroh.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto memastikan penyidik tidak akan berhenti menyelidiki aset milik pasutri tersebut. Meskipun saat ini penyidik telah menyita enam mobil yang diduga milik dua tersangka.

"Sekarang masih melakukan tracing. Tracing itu melakukan penyelidikan keuangan ya, aset-aset dia. Nanti akan ditelusuri lagi, karena kami tidak bisa cepat untuk menentukan itu harus ada pembuktian-pembuktian," kata Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/8/2017).

Selain itu, Setyo menambahkan penyidik juga masih menelusuri jumlah uang sebesar Rp 550 miliar yang diduga digelapkan oleh kedua tersangka. Meskipun saat ini, rekening milik mereka hanya tersisa Rp 1,3 juta.

"Nanti kami cari lagi. Saat ini aset-aset tidak bergerak sudah dimulai dipolice line dan aset yang bergeraknya sudah ditarik ke Bareskrim Polri," tandas Setyo.

Sebelumnya, kasus penipuan 35 ribu calon jemaah umrah yang dilakukan First Travel masih diselidiki Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan selaku Direktur Utama dan Direktur PT First Travel Anugerah Karya Wisata ditahan atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, berdasarkan interogasi, keduanya diduga kuat menipu 35 ribu jemaah umrah yang hingga kini batal berangkat. Padahal, para korbannya telah menyetorkan sejumlah uang.

Dari hasil penelusuran polisi, tersangka Andika dan Anniesa mengantongi uang sebesar Rp 550 miliar. Uang tersebut adalah milik nasabah sehingga merugikan para calon jemaah haji.

"Jumlah jemaah yang sudah mendaftar dan membayar itu 70 ribu orang, cukup besar ya. Dan hanya 35 ribu yang berangkat. Sisanya 35 ribu jemaah tidak bisa berangkat dengan berbagai alasan," kata Herry Rudolf di kantor Bareskrim, Jakarta, Jumat 11 Agustus 2017.

Jadi secara keseluruhan, kerugian calon jamaah haji mencapai Rp 500 miliar. Itu dari berasal dari ongkos senilai Rp 14,3 juta dikali 35 ribu jamaah.

Uang miliaran rupiah yang diterima First Travel dari calon jemaah umrah itu belum diketahui mengalir ke mana. Sebab, hasil pemeriksaan polisi terhadap rekening First Travel, saldo yang tersisa hanya sekitar Rp 1.300.000.

"Ada 8 rekening yang semua (saldonya) ada kurang lebih Rp 1,3 juta. Saya belum bisa jawab aliran dana di rekening itu ke mana," ungkap Herry.

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.