Sukses

Kemnaker Tindak Lanjuti Laporan Saber Pungli

Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kementerian Ketenagakerjaan telah menindak lanjuti seluruh laporan pengaduan pungli.

Liputan6.com, Jakarta Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kementerian Ketenagakerjaan telah menindak lanjuti seluruh laporan pengaduan pungli yang disampaikan oleh Satgas Saber Pungli ke kementerian ini. Menurut Ketua UPP Kemnaker yang juga Inspektur Jenderal Kemnaker, Sunarno, pihaknya tidak kompromi dengan praktik-praktik pungutan.

“Seluruh aduan sudah kami tangani. Ada beberapa yang hasilnya menunggu tim audit,” kata Sunarno dalam keterangan persnya, Senin(14/8).

Kecepatan tanggap atas aduan, lanjutnya, bagian dari upaya Kemnaker memberikan pelayanan ketenagakerjaan yang efektif, efisien, cepat, mudah, dan transparan. Perlakuan yang sama tak hanya kepada aduan dari Satgas Saber Pungli saja, tapi juga terhadap aduan masyarakat yang disampaikan langsung ke Kemnaker.

Berdasarkan data UPP Kemnaker, hingga Juli 2017, Kemnaker telah menerima 30 pengaduan limpahan dari Saber Pungli pusat. Dari jumlah tersebut, tiga diantaranya merupakan laporan yang sama, delapan bukan kasus ketenagakerjaan dan telah dikembalikan ke Saber Pungli.

Dengan demikian, hanya 19 aduan yang ditindaklanjuti. Dari jumlah tersebut, 14 kasus telah diambil langkah melalui konfirmasi dan klarifikasi ke unit kerja Kemnaker yang terkait, baik di pusat maupun daerah. Hasilnya, aduan tersebut tidak bisa dibuktikan. Adapun lima kasus yang lain, saat ini sedang menunggu hasil audit.

“Terhadap laporan yang tidak bisa dibuktikan, tentu tidak ada tindakan lanjutan. Sedangkan yang dalam proses audit, jika terbukti ada praktik pungli, tentu harus ada sanksi yang dijatuhkan,” tegas Sunarno.

Dijelasknan pula, dalam ikhtiar menanggulangi praktik pungli, gratifikasi dan korupsi, Kemnaker telah melakukan pemetaan area potensi pungli pelayanan, membuka Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA), membangun regulasi di bidang pencegahan tipikor, pengendalian gratifikasi dan penanganan benturan kepentingan, serta deregulasi ketenagakerjaan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Layanan ketenagakerjaan di PTSA meliputi 17 pelayanan bidang Pelatihan dan Produktivitas, Binapenta dan perluasan kesempatan kerja, Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Pengawasan dan Keamanan, Keselamatan Kerja (K3), Perencanaan Pembangunan dan Kesekretariatan.

Dibidang pelayanan pengaduan masyarakat, Kemnaker telah menyediakan sarana yaitu Whistleblowing System Kemnaker dan Call Center Kemnaker 15000133, Sistem Lapor (dikelola bersama Kemenpan RB), Po Box 555, Tromol Pos 5000(dikelola bersama Kemenpan RB), Po Box 9949 (dikelola bersama Setneg).

Berdasarkan Hasil Survei Integritas KPK terkait pelayanan publik, Kemnaker mendapat nilai 76,40, secara umum Kemnaker mendapat respon positif. Untuk mencegah pungli dalam pelayanan publik, bentuk pelayanan disajikan dengan mekanisme online untuk menghindari kontak langsung dengan.

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini