Sukses

VIDEO: Patrialis Akbar Dituntut Hukuman 12 Tahun 6 Bulan Penjara

Mantan Hakim Konstitusi dan Menkumham, Patrialis Akbar, dituntut 12,5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Hakim Konstitusi dan Menkumham, Patrialis Akbar, dituntut 12,5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Patrialis dianggap terbukti menerima suap terkait uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.