Sukses

Ketua Komisi III: Perlindungan Johannes Marliem Harusnya Maksimal

Bamsoet menilai institusi yang memposisikan Johannes Marliem sebagai saksi kunci e-KTP harus bertanggung jawab atas kematiannya.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyatakan, seharusnya saksi kunci sebuah kasus besar seperti e-KTP mendapat perlindungan maksimal. Karena itu, pria yang karib disapa Bamsoet ini menilai, institusi yang memposisikan Johannes Marliem sebagai saksi kunci e-KTP harus bertanggung jawab atas kematiannya.

"Ketika penyidik kasus besar memosisikan seseorang sebagai saksi kunci, saat itu pula para penyidik menempatkan orang itu dalam ancaman, termasuk pembunuhan," ujar Bambang melalui pesan tertulis, Senin (14/8/2017).

Bamsoet menyebut, kematian Johannes memunculkan sejumlah pertanyaan. Dengan statusnya sebagai saksi kunci, dia mempertanyakan apakah almarhum dan keluarganya sudah mendapatkan perlindungan maksimal.

"Lalu, siapa yang mengambil inisiatif memublikasikan nama dan profil almarhum sebagai saksi kunci kasus e-KTP?" tanya dia.

Seorang saksi, lanjutnya, apalagi saksi kunci, berhak mendapatkan perlindungan maksimal atau jaminan keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman terkait dengan kesaksian yang akan atau sudah diberikan.

"Kewajiban tentang perlindungan saksi ini tertuang dalam UU UU Nomer 31/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 13/2006 Mengenai Perlindungan Saksi dan Korban," ucap dia.

Politisi Partai Golkar ini menegaskan, tidak melindungi saksi kunci layak dituduh melanggar undang-undang. Sedangkan, kata dia, tindakan memublikasikan nama dan profil seorang saksi kunci adalah perilaku tidak profesional yang tidak bisa ditolerir.

Saksi kunci kasus e-KTP, Johannes Marliem, meninggal di kediamannya di Los Angeles, Amerika Serikat, Jumat, 11 Agustus 2017. Sengaja atau tidak, kepolisian AS masih menyelidikinya.

Namun, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz curiga ada upaya sistematis dalam melawan KPK terkait dengan kematian Marliem. Upaya ini dia curigai terjadi sejak penyerangan terhadap Kasatgas Kasus e-KTP Novel Baswedan, Selasa, 11 April 2017.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.