Sukses

Polisi Tangkap Artis Sinetron RR di Bekasi Terkait Narkoba

RR yang dimaksud adalah Rio Reifan. Rio juga merupakan mantan narapidana yang baru menghirup udara bebas atas kasus serupa.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis menyebut ada lagi selebritas yang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba di Bekasi. 

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan kabar penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota.

"Yang diamankan berinisial RR, artis yang bermain di sebuah sinetron," kata Argo saat dihubungi Liputan6.com, Senin (14/8/2017).

Menurut sumber di Polda Metro, RR yang dimaksud adalah Rio Reifan. Rio juga merupakan mantan narapidana yang baru menghirup udara bebas atas kasus serupa, yaitu narkoba.

Dia pernah ditangkap pada 8 Januari 2015 di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pukul 03.30 WIB. Ketika diamankan, polisi menyita barang bukti berupa satu buah tas kecil warna hitam. Di dalamnya terdapat dua kantong plastik.

Kantong pertama berisi narkoba jenis sabu seberat 0,48 gram. Sementara kantong kedua, berisi narkoba jenis sabu dengan berat 1,75 gram, beserta dua alat isap.

Atas perbuatannya, ketika itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Rio 1 tahun 2 bulan penjara.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.