Sukses

Sidang Andi Narogong Jadi Babak Baru Pengungkapan Korupsi E-KTP

Tersangka dugaan korupsi e-KTP Andi Narogong akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Senin besok.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) berharap, sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong dapat menjadi babak baru pengungkapan dugaan korupsi e-KTP. Terutama, terkait peran Ketua DPR Setya Novanto.

Persidangan Andi Narogong sendiri, akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin 14 Agustus 2017.

"Saya rasa (sidang dakwaan Andi Narogong) ini jadi babak baru pertarungan KPK, apakah ada benar-benar keterlibatan Setya Novanto," ujar Peneliti ICW Aradila Caesar di Kantor ICW Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (13/8/2017).

Menurut dia, jaksa KPK harus bisa menguatkan peran sejumlah nama penikmat uang hasil korupsi e-KTP. Termasuk nama Ketua DPR Setya Novanto‎ dalam susunan dakwaan untuk Andi Narogong.

Itu dilakukan untuk membuktikan dugaan keterlibatan Setya Novanto dalam mega korupsi tersebut.

"Yang patut dicatat, adalah ketiadaan nama Novanto dalam putusan (Irman dan Sugiharto), bukan berarti dia tidak terlibat. Itu yang harus digarisbawahi," kata Aradila.

Dia menegaskan, hilangnya nama Setya Novanto dalam dakwaan bukanlah akhir dari pengusutan perannya dalam dugaan korupsi e-KTP. Namun, harus dijadikan sebagai titik tolak lain oleh penyidik KPK.

"Nama Setya Novanto sekarang sudah jadi tersangka. Artinya akan maju ke penuntutan dan maju dalam persidangan. Fakta hukum yang tak ada dalam putusan bisa dijadikan tambahan amunisi bagi KPK di penuntutan pengadilan tipikor," jelas Aradila.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.