Sukses

Kemenag Sebut Ada Empat Biro Travel Susul First Travel

Setelah First Travel, Kemenag mengungkap akan ada empat penyedia jasa pemberangkatan haji yang bernasib sama dengan First Travel.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama telah mencabut izin PT First Travel Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Setelah First Travel, Kemenag mengungkap akan ada empat penyedia jasa pemberangkatan umrah yang bernasib sama.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama, Mastuki HS, menyatakan terdapat empat biro travel serupa dengan First Travel yang akan dicabut izinnya. Namun, dia belum bisa membeberkan nama biro travel tersebut.

Menurut dia, jumlah para calon jemaah dari empat biro travel tersebut berbeda-beda, yakni kisaran 1.000 hingga 3.000 orang.

"Tapi saya tidak akan sebut nama sebelum surat keputusan (SK) berlaku," kata Mastuki di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).

Menurut dia, dua di antaranya sudah memenuhi syarat untuk dicabut izinnya. Hal ini, lanjut dia, sekaligus menandakan tidak adanya diskriminasi pada kasus tersebut.

"Jika memenuhi syarat-syarat akan kita lakukan hal yang sama. Tidak ada diskriminasi," ujar Mastuki.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Andika Surachman Direktur Utama dan Anniesa Desvitasari Direktur PT First Travel Anugerah Karya Wisata atau First Travel menjadi tersangka.

Penangkapan petinggi First Travel ini terjadi menyusul banyaknya aduan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan. Mereka yang telah membayar biaya perjalanan ibadah umrah, tak juga kunjung diterbangkan menuju Tanah Suci.

Pasangan suami istri itu ditangkap pada Rabu, 9 Agustus 2017 di kompleks gedung Kementerian Agama, Jakarta. Mereka diamankan setelah menggelar konferensi pers di gedung tersebut usai Kemenag mencabut izinnya.

Saksikan video berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.