Liputan6.com, Depok - Pasangan Sukardi dan istrinya Yuni Syahrani, warga Sindangkarsa, Tapos, Depok, Jawa Barat terpaksa harus mengubur mimpi untuk beribadah ke Tanah Suci.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Jumat (11/8/2017), keduanya sengaja melunasi kewajiban membayar biaya yang mencapai sekitar Rp 29 juta untuk keberangkatan berdua.
Baca Juga
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta Episode Kamis 18 April 2024 Pukul 21:30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Saksikan Sinetron Tertawan Hati Episode Kamis 18 April 2024 Pukul 20:00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
VIDEO: Pembunuhan dan Pelecehan Seksual, Polisi Berhasil Tangkap Tersangka di Pulau Sitaro
Hal ini menyusul informasi yang diterima Sukardi dan Yuni, yaitu bila biaya dibayar lunas, otomatis memangkas daftar urut keberangkatan atau para jemaah akan segera ikut gelombang rombongan terdekat untuk berangkat ke Tanah Suci.
Advertisement
Namun sejak mendaftar dan melunasi biaya pada akhir Mei 2016, hingga kini tak ada kabar terkait pemberangkatan. Saat gejolak biro perjalanan umrah ini mengemuka, pasangan ini telah meminta pengembalian dana yang telah disetor dan paspor mereka. Namun sejauh ini hanya janji yang terucap dari pihak First Travel.Â
Setelah mendengar kabar suami-istri pemilik dan pengelola biro perjalanan umrah First Travel ditangkap dan ditahan polisi, mereka kini hanya berharap pemerintah turun tangan agar uang para jemaah dan paspornya segera dikembalikan.Â