Sukses

Polisi Tes Kejiwaan Ayah yang Bunuh Bayi di Jakut

Selain tes kejiwaan, polisi akan melakukan tes narkoba kepada Faisal Amir, ayah yang membunuh bayinya sendiri di Jakarta Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka pembunuhan bayi KAA di Apartemen di Jakarta Utara, Faisal Amir, dibawa ke Polda Metro Jaya. Ayah dari bayi KAA itu akan menjalani tes kejiwaan.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Arif Fazlurahman mengatakan, pemeriksaan kejiwaan dilakukan sebagai rangkaian kelengkapan berkas pemeriksaan. Pemeriksaan kejiwaan itu juga untuk memastikan yang bersangkutan sehat.

"Ini kita bawa ke Polda untuk tes kejiwaan. Kita harus pastikan tersangka dalam keadaan tidak ada gangguan jiwa," kata Kompol Arif saat dihubungi Liputan6.com di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (10/8/2017).

Selain tes kejiwaan, polisi akan melakukan tes narkoba kepada Faisal. Tes itu untuk memastikan apakah tersangka di bawah kendali zat terlarang atau tidak saat membunuh bayinya.

"Ya, kita cek juga. Kita tes narkoba. Pelaku mengaku saat itu usai minum obat pusing aja, tapi kita cek buat pastikan," ucap Arif.

Penyidik Polsek Kelapa Gading resmi menetapkan Faisal Amir sebagai tersangka pembunuhan bayi KAA di Tower Dahlia lantai 19 Apartemen Gading Nias, Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, Selasa, 8 Agustus 2017.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Dwiyono mengatakan, pelaku Faisal merupakan ayah bayi KAA. Faisal mengaku kesal mendengar suara tangis korban. Padahal, saat itu pelaku mengaku sedang pusing dan ingin tidur siang usai meminum obat pusing.

"Pelaku mengaku kesal bayinya nangis enggak berhenti-henti," kata Kombes Dwiyono di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (9/8/2017).

Dwiyono menjelaskan, pembunuhan yang dilakukan pelaku tergolong sadis. Pelaku awalnya sempat memukul bayi dengan botol bedak. Namun, tangis bayi berusia 3 bulan itu makin kencang.

"Dipukul di kepala tiga kali sama kakinya," ujar Dwiyono.

Dia menuturkan, pelaku malah semakin kalap sampai akhirnya mencekik bayi perempuan berusia 3 bulan itu. Tidak sampai di situ, pelaku malah langsung mengambil bantal dan membekap mulut korban.

"Jadi ceritanya makin nangis bayi diambil bantal disekap di mulut bayi, " ujar Dwiyono.

Pelaku Faisal dijerat Pasal 340, Pasal 338 KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Pada Pasal 340 pelaku tindak pidana pembunuhan berencana bisa dikenai hukuman mati atau seumur hidup.

"Pelaku patut diduga kuat telah merencanakan pembunuhan. Pelaku tahu jika bayi disekap mulutnya akan mengakibatkan kematian karena bisa kesulitan bernapas, " ujar Dwiyono.

Saksikan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.