Sukses

Bareskrim Polri Periksa Video Pidato Viktor Laiskodat

Pidato politik Viktor Laiskodat di Kupang, NTT membuat empat parpol geram

Liputan6.com, Jakarta - Pidato politik Viktor Laiskodat di Kupang, NTT membuat empat parpol geram. Viktor menyebut Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKS, dan PAN sebagai partai yang pro-khilafah.

Atas tudingan tersebut, partai-partai itu melaporkan Viktor ke Bareskrim Polri. Viktor dilaporkan atas perkara dugaan ujaran kebencian (hate speech) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 KUHP.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengungkapkan, video itu masih dalam proses pemeriksaan digital forensik. Semua pihak diminta bersabar untuk mengetahui hasil tersebut.

"Ya itukan utuh enggak utuhnya, itukan berdasarkan pemeriksaan digital forensik. Itu juga masih harus diserahkan ke pelapor. Jadi minta waktu ya. Karena pemeriksaan digital itu butuh waktu," kata Herry di Bareskrim Mabes Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Sedangkan untuk tindak lanjutan dari kasus ini, Herry belum dapat menjelaskan lebih lanjut. Hal ini karena masih dilakukannya pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti yang ada.

"Pasti pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti karena sudah ada laporan. Saya kira itu dulu. Saya belum bisa banyak bicara karena masih dalam proses keterangan-keterangan dulu," tambah Herry.

Sebelumnya, lewat pidato di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Selasa 1 Agustus 2017, Viktor mengajak hadirin untuk tak memilih calon kepala daerah atau calon legislator dari partai-partai ekstremisme dan pro-khilafah, yakni Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

"Celakanya, partai-partai pendukungnya itu ada di NTT juga. Yang dukung supaya kelompok ekstremis ini tumbuh di NTT, partai nomor satu Gerindra, partai nomor dua itu namanya Demokrat, partai nomor tiga itu PKS, partai nomor empat namanya PAN," kata Viktor Laiskodat.

Ia melanjutkan, jika khilafah berdiri, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak akan ada lagi. Bahkan, semua orang Indonesia akan diwajibkan melaksanakan salat dan gereja tidak boleh lagi berdiri. (Liputan6.com/Apriana Nurul Aridha)

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.